Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kronologi Terungkapnya Kasus Penyadapan Prabowo, Bareskrim Ungkap Peran Listyo Sigit hingga Laporan Petugas

Kronologi Terungkapnya Kasus Penyadapan Prabowo, Bareskrim Ungkap Peran Listyo Sigit hingga Laporan Petugas Kredit Foto: Istihanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bareskrim Polri mengungkap awal mula terbongkarnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka.

Kasus tersebut bermula dari dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur hukum.

Praktik itu disebut berlangsung selama periode 2025 hingga 2026, ketika Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan.

"Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan-penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian disadap meskipun tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Padahal, penyadapan seharusnya dilakukan berdasarkan kepentingan penyelidikan atau penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pada Oktober 2026, dugaan pelanggaran tersebut berlanjut dengan perintah penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

"Pada Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk menghapus file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," ungkap Asep.

Peristiwa itu kemudian berujung pada pergantian jabatan Kapolri. Pada 1 Oktober 2026, Listyo Sigit diberhentikan dari jabatan Kapolri dan dilantik menjadi Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Posisi Kapolri selanjutnya dijabat Jenderal Suyudi Ario Seto.

Petugas yang mengetahui dugaan penyadapan tersebut kemudian melaporkannya kepada kepolisian. Laporan polisi resmi dibuat pada 30 Oktober 2026.

"Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," ujar Asep.

Dari hasil penyidikan, Bareskrim menemukan bahwa nomor-nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan berasal dari berbagai kalangan.

Baca Juga: Mahfud Ungkap Bocoran Kasus Penyadapan Prabowo, Jejaknya Disebut Sampai Solo!

Di antaranya Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, politikus, tokoh media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis LSM, hingga pengusaha.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti turut disita, meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.

Bareskrim kemudian menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala KSP Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi (SU) masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Saat ini, Listyo Sigit dan dua perwira tinggi Polri lainnya telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti