Polemik Suket Gibran Berlanjut, Subhan Palal Minta Prabowo Ambil Langkah Konstitusional
Kredit Foto: Ist
Subhan Palal, penggugat perkara surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, meminta Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua nama calon wakil presiden (wapres) pengganti Gibran.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi terkait gugatan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.
Subhan mengaku telah mengirimkan surat kepada Prabowo agar menggunakan ketentuan Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ketentuan tersebut mengatur mekanisme pengisian jabatan wakil presiden apabila terjadi kekosongan.
Melalui mekanisme itu, presiden dapat mengusulkan dua nama calon wakil presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk dipilih.
“Untuk mengangkat atau mengusulkan kepada MPR dua nama untuk dipilih salah satu menjadi Wakil Presiden,” kata Subhan dalam dialog Rakyat Bersuara, Selasa (3/11/2026) malam.
Subhan juga meminta Prabowo segera mengusulkan dua nama calon wakil presiden tersebut dalam waktu 10 hari. Dia menilai langkah itu perlu dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan MA.
“Makanya, saya minta ke Pak Presiden agar dalam waktu 10 hari mengusulkan dua nama menggunakan Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” ujarnya.
Menurut Subhan, mekanisme konstitusional tersebut dapat ditempuh untuk mengisi jabatan wakil presiden yang menurut pandangannya mengalami kekosongan setelah putusan MA.
Baca Juga: Calvin Verdonk Bersinar di Liga Champions, Bek Timnas Indonesia Raih Man of the Match
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait gugatan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
Putusan tersebut tercatat dengan Nomor 742 K/TUN/2026 dan dijatuhkan pada 30 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Perkara tersebut berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
Putusan MA itu kemudian menjadi dasar bagi Subhan untuk meminta pemerintah mengambil langkah lanjutan melalui mekanisme ketatanegaraan.
Meski demikian, pandangan Subhan mengenai kekosongan jabatan wakil presiden merupakan interpretasi pihak penggugat. Putusan pembatalan surat keterangan tidak dengan sendirinya menetapkan pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti