Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kasus Penyadapan Prabowo, Guntur Romli Minta Polri Bongkar Pihak di Balik Tiga Tersangka

Kasus Penyadapan Prabowo, Guntur Romli Minta Polri Bongkar Pihak di Balik Tiga Tersangka Kredit Foto: Tim Komunikasi dan Media AIS Forum 2023
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) M. Guntur Romli mendesak Polri mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga ke pihak yang diduga berada di balik perkara tersebut. Dia meminta penyidikan tidak berhenti pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Guntur menilai aparat perlu menelusuri siapa yang diduga memberikan perintah penyadapan, menerima hasilnya, hingga ke mana informasi tersebut dialirkan. Menurut dia, pengungkapan pihak-pihak di balik dugaan penyadapan penting untuk mengetahui tujuan pengumpulan informasi rahasia milik Presiden.

"Kami mendukung penuh Polri membongkar kasus ini sampai ke akar, jangan berhenti di tiga nama, usut siapa yang memberi perintah, siapa yang menikmati hasil sadapan, dan ke mana data itu mengalir," tegas Guntur.

Dia juga menyoroti isu dugaan aliran hasil penyadapan ke Solo yang belakangan mencuat ke publik. Guntur meminta Polri memberikan kejelasan melalui proses penyidikan agar isu tersebut tidak berkembang menjadi rumor tanpa kepastian.

Selain menuntut pengusutan aliran data, Guntur mempertanyakan siapa pihak yang memerintahkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan dugaan penyadapan terhadap Prabowo. Dia bahkan menyinggung kemungkinan keterlibatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Pertanyaan tersebut disampaikan karena Listyo merupakan Kapolri yang dipilih dan dilantik Jokowi. Namun, dugaan penyadapan disebut berlangsung pada 2025 hingga 2026, ketika Listyo menjabat di bawah kepemimpinan Prabowo.

Baca Juga: Guntur Romli Sebut Putusan MA Nomor 742 K Bisa Jadi Dasar Pemakzulan Gibran

"Siapa yang menyuruh Listyo Sigit menyadap Presiden Prabowo? Apa Jokowi? Malam ini sejarah mencatat seorang mantan Kapolri, jenderal yang dipilih dan dilantik Jokowi, ditetapkan tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia," ujar Guntur dalam keterangannya di unggahan Instagram pribadinya, dikutip Rabu (4/11/2026).

Guntur menilai dugaan penyadapan tersebut merupakan kejahatan serius sekaligus pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. Dia juga mempertanyakan loyalitas Listyo ketika Prabowo telah menjadi presiden sekaligus atasan formal Kapolri.

"Maka publik wajar bertanya, kepada siapa sebenarnya loyalitas Listyo? Kepada presiden yang sah atau kepada patron lamanya, Jokowi, presiden yang mengangkatnya menjadi Kapolri?" tambahnya.

Dalam perkara tersebut, tiga perwira tinggi Polri disebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya disebut telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Sementara itu, satu petinggi Polri lainnya, Irjen Slamet Uliandi, masih diperiksa sebagai saksi berdasarkan informasi dalam sumber. Guntur meminta pengusutan perkara ini dapat mengungkap keseluruhan pihak yang terlibat, bukan hanya mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama