Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Nekat Jual Saham Tanpa Izin, Eks Broker Lianiwati Kena Sanksi 10 Tahun

Nekat Jual Saham Tanpa Izin, Eks Broker Lianiwati Kena Sanksi 10 Tahun Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan larangan beraktivitas di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun kepada Lianiwati, mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atau broker saham. Sanksi ini diberikan setelah OJK menemukan bukti bahwa Lianiwati menjual saham nasabah tanpa instruksi serta memalsukan laporan portofolio.

Dalam keterangan resmi pada Rabu (4/11/2026), OJK menyebut Lianiwati sebelumnya memiliki izin WPPE bernomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018. Namun, izin tersebut telah berakhir pada 18 November 2020.

Hasil pemeriksaan OJK menemukan dua pelanggaran utama. Pertama, Lianiwati memalsukan laporan portofolio nasabah. Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

Kedua, Lianiwati melakukan transaksi penjualan efek atas nama nasabah tanpa perintah atau persetujuan pemilik rekening. Tindakan tersebut melanggar Peraturan Bapepam Nomor V.E.1 yang substansinya diatur kembali dalam Pasal 10 huruf b POJK Nomor 3/POJK.04/2020. OJK juga menemukan pelanggaran terhadap persyaratan integritas dalam POJK Nomor 20/POJK.04/2016.

OJK menyatakan sanksi dijatuhkan dengan mempertimbangkan karakteristik dan tingkat keseriusan pelanggaran serta hasil pemeriksaan.

"Dengan mempertimbangkan karakteristik, tingkat keseriusan pelanggaran, dan hasil pemeriksaan, OJK menetapkan perintah tindakan tertentu berupa larangan kepada Lianiwati untuk melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun," tulis OJK.

OJK menegaskan, pelaku pasar yang memiliki izin untuk menjalankan kegiatan di pasar modal wajib menjaga keamanan aset dan kepentingan nasabah. Setiap transaksi harus dilakukan berdasarkan instruksi yang sah dari pemilik rekening, dengan menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.

Menurut OJK, pelanggaran terhadap prinsip tersebut berpotensi merugikan investor dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal.

Baca Juga: OJK Bongkar 3 Kasus Pelanggaran Pasar Modal, Salah Satunya Grup Panorama

Baca Juga: Laporan Keuangan BOGA Dinilai Menyesatkan, OJK Jatuhkan Denda Rp2,47 Miliar

OJK juga menyatakan akan terus memperkuat pengawasan transaksi efek, keterbukaan informasi, serta tata kelola perusahaan terbuka dan perusahaan efek. Koordinasi dengan Self-Regulatory Organizations (SRO) dan pihak terkait turut ditingkatkan untuk mendeteksi, mencegah, dan menindak pelanggaran.

Dalam keterangannya, OJK mengimbau seluruh pelaku pasar mematuhi peraturan, menerapkan tata kelola yang baik, serta mengutamakan integritas dan perlindungan investor.

Meski telah menjatuhkan larangan selama 10 tahun, OJK tidak merinci jumlah saham yang dijual tanpa instruksi, nilai transaksi, maupun potensi kerugian yang dialami nasabah.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan