Kredit Foto: Istimewa
Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menyiapkan kewajiban pengunggahan kontrak komersial bagi eksportir melalui portal National Data Intelligence (NADI). Dokumen tersebut harus diunggah sebelum eksportir dapat melanjutkan proses memperoleh perizinan ekspor komoditas.
Direktur Utama DSI, Luke Thomas Mahony, mengatakan NADI dikembangkan sebagai portal khusus untuk mengintegrasikan dokumen dan data perdagangan eksportir ke dalam sistem pengawasan DSI.
"Eksportir harus mengunggah dokumen kontrak tersebut ke dalam sistem NADI sebelum dapat melanjutkan proses memperoleh perizinan ekspor. Dengan demikian, keterlibatan DSI menjadi bagian dari proses administrasi ekspor," kata Luke dalam acara Minerba Convex 2026, Selasa (3/11/2026).
Melalui sistem tersebut, DSI akan menerima dokumen kontrak komersial antara eksportir dan pembeli. Dokumen ini menjadi salah satu dasar bagi DSI untuk memeriksa kewajaran transaksi dan mengidentifikasi potensi anomali dalam kegiatan ekspor.
Luke menjelaskan, hubungan administratif DSI berlangsung langsung dengan pihak penjual atau eksportir. Sementara itu, pembeli tidak perlu berhubungan langsung dengan DSI.
"Hubungan administratif yang melibatkan DSI adalah antara DSI dan pihak penjual atau eksportir. Interaksi tersebut dilakukan melalui dokumen ekspor yang diwajibkan serta portal khusus bagi eksportir yang kami kembangkan, yaitu NADI (National Data Intelligence)," ujarnya.
Meski demikian, DSI tidak mengambil alih transaksi komersial antara eksportir dan pembeli. Negosiasi, kesepakatan harga, kepemilikan barang, hingga pembayaran tetap berlangsung langsung antara kedua pihak.
Luke menegaskan, peran DSI adalah memperkuat pengawasan dan verifikasi ekspor melalui dokumen serta data transaksi yang diterima dari eksportir.
Saat ini, DSI telah membangun kerangka sistem NADI dan mulai menguji penggunaannya bersama para eksportir. Perusahaan-perusahaan eksportir juga mulai mendaftarkan diri dan mengunggah kontrak untuk memberikan masukan terhadap pengembangan sistem.
Baca Juga: DSI Bikin Harga Acuan Ekspor Sendiri, Bukan Patokan ESDM
Baca Juga: Aset DSI Terlacak Rp500 Miliar, Lender Tagih Kejelasan Uang Rp2,4 Triliun
DSI akan menerapkan sistem tersebut secara bertahap (phased implementation) agar proses administrasi baru tidak menghambat kelancaran perdagangan komoditas.
Pada tahap awal, sistem pengawasan DSI mencakup tiga kelompok komoditas, yakni batu bara, kelapa sawit, dan paduan fero (ferroalloy). Luke menyebut nilai ekspor ketiga kelompok komoditas tersebut diperkirakan mencapai US$70 miliar, dengan melibatkan sekitar 500 eksportir dan sekitar 100 kapal yang berangkat setiap hari.
Melalui NADI, DSI juga akan mengintegrasikan data ekspor yang telah tersedia di berbagai lembaga pemerintah, termasuk Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Indonesia National Single Window, serta SIMBARA.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: