Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan Usai Terseret Kasus Penyadapan
Kredit Foto: Dok. BPMI
Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas menyusul penetapan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap kepala negara dan sejumlah tokoh penting. Salah satu keputusan yang diambil adalah memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo melalui Keputusan Presiden (Keppres) pada Rabu (4/11/2026).
Menurut Prasetyo, keputusan itu diambil setelah muncul dinamika hukum terkait dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal yang menyasar Presiden serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.
"Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Sebagai pengganti sementara, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Kesekretariatan Kepresidenan.
Prasetyo mengatakan Presiden turut menyampaikan keprihatinan atas perkembangan kasus tersebut. Pasalnya, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap kepala negara, tetapi juga menyasar sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.
Pemerintah, lanjut Prasetyo, telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan perkembangan kasus tersebut tidak mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi Kepolisian tidak berkurang sama sekali," katanya.
Baca Juga: Prabowo Ternyata Pernah Tolak Ajudan dari Listyo Sigit, Kini Semua jadi Tersangka Penyadapan
Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan proses penyadapan yang dilakukan institusi negara tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia menilai dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan tindakan oknum tertentu dan tidak mencerminkan kebijakan institusi Polri secara keseluruhan.
Prasetyo juga menyebut tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar dan membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.
"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga praktik penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dengan menyasar sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah
Tag Terkait: