Kredit Foto: BPMI
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut kasus dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara dan sejumlah pejabat negara berpotensi mengarah pada tindakan makar. Istana menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa karena berpotensi mengancam keselamatan pimpinan negara serta kepentingan nasional.
Prasetyo mengatakan, dugaan penyadapan tersebut perlu mendapat perhatian serius, terlebih jika disertai tindakan penghilangan barang bukti elektronik dan akses ilegal terhadap informasi yang seharusnya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
"Tadi kan sudah saya sampaikan. Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang luar biasa," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, tindakan tersebut menjadi semakin serius karena informasi yang berkaitan dengan Kepala Negara dan pimpinan negara dapat memuat hal-hal yang bersifat sensitif. Jika informasi tersebut disalahgunakan, dampaknya berpotensi meluas hingga mengancam kepentingan dan kedaulatan bangsa.
"Karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," jelasnya.
Baca Juga: Sebelum Terseret Kasus Penyadapan, Prabowo Pernah Puji Listyo Sigit dan Siap Beri Bintang Mahaputra
Prasetyo mengaku belum memahami motif di balik dugaan tindakan tersebut. Namun, pemerintah memandang persoalan ini perlu ditangani secara serius karena menyangkut keamanan negara dan keselamatan pimpinan nasional.
Di sisi lain, Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh penanganan kasus tersebut.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa mekanisme penyadapan sebenarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, masyarakat diminta tidak perlu khawatir terhadap pelaksanaan penyadapan yang dilakukan sesuai ketentuan hukum. Prasetyo menegaskan, dugaan tindakan dalam kasus ini mengarah pada perbuatan yang dilakukan oleh oknum tertentu.
"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," pungkasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah
Tag Terkait: