17 Agustus, Masyarakat Diminta Berhenti Beraktivitas Tiga Menit pada 10.17 - 10.20 WIB
Kredit Foto: Belinda Safitri
Pemerintah mengimbau masyarakat di seluruh Indonesia untuk menghentikan aktivitas sejenak selama tiga menit pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).
Imbauan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi melalui surat Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, masyarakat diminta menghentikan aktivitas mulai pukul 10.17 hingga 10.20 WIB. Selama tiga menit itu, masyarakat diimbau berdiri tegap ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan dan Bendera Merah Putih dikibarkan di Halaman Istana Merdeka.
“Pada tanggal 17 Agustus 2026, pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, segenap masyarakat di seluruh Indonesia diimbau untuk menghentikan aktivitasnya sejenak untuk berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka dikibarkan,” demikian bunyi surat edaran tersebut, dikutip Minggu (16/8).
Meski demikian, imbauan tersebut tidak berlaku bagi seluruh aktivitas. Pemerintah memberikan pengecualian bagi kegiatan yang apabila dihentikan berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Pengecualian juga berlaku bagi pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan. Dengan demikian, aktivitas yang berkaitan dengan keselamatan dan layanan masyarakat tetap dapat berjalan selama pelaksanaan penghormatan tersebut.
Pemerintah juga meminta jajaran TNI dan Polri di setiap daerah membantu pelaksanaan imbauan tersebut. Salah satunya dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.
Dengan adanya penanda tersebut, masyarakat di berbagai daerah diharapkan dapat mengetahui dimulainya waktu penghentian aktivitas selama tiga menit.
Baca Juga: Megawati Membangun Tradisi Sejak Turunnya Jokowi, Kembali Absen Upacara HUT RI di Istana
Selain imbauan untuk menghentikan aktivitas, surat Mensesneg juga mengajak masyarakat mengikuti dan meramaikan rangkaian Pesta Rakyat yang digelar pada 17 Agustus 2026.
Pesta Rakyat tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 22.00 WIB di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: