Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PKS Desak Kasus Penyadapan Prabowo Dibongkar sampai Aktor Intelektual, Siapa Otaknya?

PKS Desak Kasus Penyadapan Prabowo Dibongkar sampai Aktor Intelektual, Siapa Otaknya? Kredit Foto: Istihanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak aparat penegak hukum mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Sekretaris Jenderal PKS menegaskan, penyidikan tidak boleh hanya menyasar orang-orang yang diduga menjalankan aksi tersebut. Aparat juga diminta membongkar pihak yang merancang hingga memerintahkan penyadapan.

Desakan itu disampaikan melalui akun X Fraksi PKS DPR RI. Ia meminta penyidik menelusuri siapa saja yang menerima hasil sadapan serta kepentingan di balik penggunaannya.

“Usut secara menyeluruh, dari pelaksana hingga aktor intelektualnya. Telusuri siapa yang merancang, siapa yang memberi perintah, siapa yang menerima hasil sadapan, dan untuk kepentingan apa hasilnya digunakan,” tegas anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kota Depok dan Kota Bekasi itu.

Ia juga mengingatkan agar seluruh dugaan keterlibatan dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya telah membeberkan kronologi dugaan penyadapan yang disebut melibatkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya.

Baca Juga: Prabowo Buka Suara dan Ngaku Sangat Terpukul dengan Aksi Pengkhianatan Listyo Sigit Cs

Menurut Asep, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

“Saya jelaskan kronologi singkat kejadian. Yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy