Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jokowi-Gibran Disebut Jadi Dalang di Balik Dugaan Makar Penyadapan Prabowo

Jokowi-Gibran Disebut Jadi Dalang di Balik Dugaan Makar Penyadapan Prabowo Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Jhon Sitorus menilai pernyataan Istana mengenai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dapat mengubah peta politik nasional. Ia bahkan menyinggung kemungkinan keterlibatan Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Komentar tersebut muncul setelah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut tindakan penyadapan yang diduga melibatkan Listyo Sigit Prabowo berpotensi mengarah pada perbuatan makar.

Melalui akun X pribadinya, Rabu (4/11/2026), Jhon menilai pernyataan Istana membuat ruang pembelaan bagi kelompok tertentu semakin sempit.

"Istana menyatakan tindakan Listyo Sigit Prabowo menyadap Presiden Prabowo Subianto dikategorikan dalam perbuatan MAKAR," ucap Jhon dilansir dari X pribadinya, Rabu (4/11/2026).

Ia kemudian melontarkan dugaan mengenai kemungkinan adanya perintah dari pihak lain di balik kasus tersebut. Jhon secara khusus menyebut nama Jokowi dan Gibran.

"Selesai sudah ruang gerak geng Solo untuk membela diri. Akan sangat berbahaya jika dugaan makar ini ada komando dari Jokowi atau Wapres Gibran," ucapnya.

Jhon juga mengaitkan perkara tersebut dengan peluang pemakzulan Gibran. Menurutnya, apabila dugaan keterlibatan itu terbukti, persoalan tersebut dapat menjadi dasar politik dan hukum untuk mendorong proses pemakzulan.

"Jika demikian, jalan untuk MEMAKZULKAN Gibran terbuka lebar dengan alasan TINDAK PIDANA BERAT dan perbuatan tercela," ungkapnya.

Ia turut menilai posisi Listyo Sigit semakin sulit setelah kasus tersebut dikaitkan dengan dugaan makar.

"Listyo benar-benar tidak akan diampuni kali ini, karena MAKAR adalah perbuatan tindak pidana berat dan hukumannya bisa hukuman MATI," pungkasnya.

Sebelumnya, Prasetyo Hadi menyatakan dugaan penyadapan terhadap Prabowo tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum biasa karena berpotensi membahayakan kepentingan negara dan keselamatan kepala negara.

"Ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Meski demikian, Prasetyo mengaku belum mengetahui secara terperinci motif di balik dugaan penyadapan yang disebut melibatkan Listyo dan dua perwira tinggi lainnya, termasuk siapa pihak yang menerima hasil penyadapan.

"Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Prabowo Buka Suara dan Ngaku Sangat Terpukul dengan Aksi Pengkhianatan Listyo Sigit Cs

Pemerintah pun meminta masyarakat tetap tenang karena pelayanan publik di kepolisian dipastikan berjalan normal. Prasetyo juga menegaskan bahwa penyadapan telah memiliki aturan dalam perundang-undangan dan dugaan pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh oknum tertentu.

"Sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk apa namanya, tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu," tambahnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy