Kredit Foto: Avian Brands
PT Avia Avian Tbk (Avian Brands) memperoleh Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan masa berlaku lima tahun. Penetapan ini menjadi bagian dari upaya perusahaan memperkuat tata kelola dan memastikan aktivitas bisnis berjalan sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.
Presiden Direktur PT Avia Avian Tbk mengatakan penetapan tersebut menjadi landasan bagi perusahaan untuk memperkuat integritas dalam menjalankan bisnis, termasuk di tengah luasnya jaringan distribusi yang dimiliki.
“Bagi Avian Brands, pertumbuhan bisnis harus berjalan seiring dengan integritas. Kami ingin memastikan bahwa kekuatan jaringan distribusi dan daya saing perusahaan dibangun melalui inovasi, kualitas produk, serta pelayanan yang memberikan nilai bagi pelanggan. Prinsip persaingan usaha yang sehat harus menjadi pedoman nyata dalam setiap keputusan dan tindakan seluruh insan Avian,” ujar Presiden Direktur Avian Brands dalam keterangan resmi.
Penetapan tersebut merupakan kelanjutan dari partisipasi Avian Brands dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha, termasuk kegiatan sosialisasi dan penyuluhan oleh KPPU pada 3–4 Agustus 2026 di Avian Innovation Center (AIC), Sidoarjo.
Melalui program tersebut, perusahaan memperkuat pemahaman jajaran manajemen mengenai prinsip persaingan usaha yang sehat sekaligus membangun mekanisme penerapannya secara terstruktur di lingkungan organisasi.
Avian Brands menyebut memiliki 182 titik distribusi yang menjangkau berbagai wilayah Indonesia, didukung lebih dari 9.000 karyawan. Luasnya jaringan operasional tersebut membuat perusahaan perlu memastikan standar kepatuhan diterapkan secara konsisten dalam aktivitas penjualan, distribusi, dan hubungan dengan mitra usaha.
Dalam implementasinya, program kepatuhan mencakup penyusunan pedoman internal, sosialisasi dan pelatihan, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan. Langkah tersebut diarahkan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan memitigasi risiko pelanggaran persaingan usaha.
Presiden Direktur Avian Brands menambahkan bahwa perusahaan akan terus memperkuat penerapan program tersebut di seluruh jenjang organisasi.
“Penetapan dari KPPU ini menjadi dorongan untuk terus memperkuat budaya kepatuhan. Komitmen kami adalah menerjemahkan pedoman menjadi tindakan yang dipahami dan dijalankan secara konsisten, dari tingkat manajemen hingga tim di lapangan,” tambahnya.
Baca Juga: Avian Brands Raup Penjualan Rp6,9 Triliun hingga September 2026, Laba Bersih Tembus Rp1,38 Triliun
Baca Juga: KPPU Dalami Investasi dan Efisiensi Biaya Industri di KEK Sei Mangkei
Perusahaan menilai penguatan program kepatuhan tersebut menjadi bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). Avian Brands juga berkomitmen meningkatkan pemahaman karyawan, memperkuat pengendalian internal, serta mengevaluasi pelaksanaan program mengikuti perkembangan regulasi dan dinamika bisnis.
Melalui langkah tersebut, Avian Brands berupaya menjaga standar persaingan usaha dalam kegiatan operasional sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen, mitra usaha, dan pemegang saham.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: