Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pakar Hukum Nilai Pembatalan Suket Pendidikan Gibran Bukan Dasar Otomatis Pemberhentian Wapres

Pakar Hukum Nilai Pembatalan Suket Pendidikan Gibran Bukan Dasar Otomatis Pemberhentian Wapres Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak serta-merta menggugurkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden. Pembatalan dokumen administrasi tersebut berada dalam ranah hukum tata usaha negara (TUN), sementara pemberhentian Wakil Presiden memiliki dasar dan mekanisme konstitusional tersendiri.

“Putusan Tata Usaha Negara itu menghukum Pejabat Tata Usaha Negara, kesalahan harus dilihat sebagai kesalahan TUN,” ujar pakar hukum Deny Hariyatna dalam keterangan tertulis.

Menurut Deny, pembatalan surat penyetaraan atau surat keterangan (suket) pendidikan perlu dibedakan dari persoalan pemenuhan persyaratan untuk menduduki jabatan Wakil Presiden. Kedua persoalan tersebut memiliki objek dan mekanisme hukum yang berbeda.

Ia menilai, putusan MA mengenai dokumen administrasi tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai putusan yang menyatakan Gibran tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Wakil Presiden.

“Tidak ada satu pun pernyataan hukum atau pengadilan yang kemudian menyatakan bahwa pribadi Wakil Presiden tidak memenuhi syarat lagi,” katanya.

Deny juga merujuk Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian kewajiban menyerahkan bukti kelulusan SMA dari sekolah asing bagi calon yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Meski demikian, ketentuan mengenai pengecualian dokumen tersebut perlu dibedakan dari substansi persyaratan pendidikan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, persoalan keabsahan surat penyetaraan dan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai satu persoalan hukum yang sama.

Deny berpandangan, pembatalan surat administrasi juga tidak otomatis memenuhi alasan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Batalnya suket tidak menjadi ukuran pemenuhan unsur Pasal 7A UUD 1945,” tegasnya.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, antara lain apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, serta apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Baca Juga: Kunjungan Gibran ke Sulbar, Pengamat Tekankan Pentingnya Tindak Lanjut Aspirasi Petani

Baca Juga: Gibran Ikut Jadi Korban Penyadapan Listyo Sigit Dkk? Yusril: Wallahualam

Namun, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pemberhentian tersebut tidak dapat hanya didasarkan pada pembatalan satu dokumen administrasi. Prosesnya harus mengikuti ketentuan konstitusi dan mekanisme hukum yang berlaku.

Kendati demikian, putusan MA tetap wajib dilaksanakan oleh pejabat atau lembaga yang menjadi pihak dalam perkara sesuai amar putusan. Pelaksanaan putusan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kepatuhan terhadap hukum administrasi negara.

Dengan demikian, pembatalan surat penyetaraan pendidikan Gibran tidak dengan sendirinya membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden. Persoalan mengenai keabsahan dokumen pendidikan dan pemenuhan persyaratan jabatan tetap harus dinilai berdasarkan dasar hukum serta mekanisme yang relevan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Editor: Annisa Nurfitri