Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Eks Kompolnas Bongkar Motif Penyadapan Listyo Sigit: Siapa Bermain Politik, Harus Siap Menanggung...

Eks Kompolnas Bongkar Motif Penyadapan Listyo Sigit: Siapa Bermain Politik, Harus Siap Menanggung... Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penetapan Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka utama kasus penyadapan ilegal memicu reaksi keras dari kalangan pengamat kepolisian. Apalagi hal tersebut turut menyasar sosok dari Presiden Prabowo Subianto.

Mantan Komisioner Kompolnas, Adrianus Meliala menelanjangi motif di balik skandal illegal tapping tersebut yang diyakini murni merupakan operasi politik praktis dan sarat akan potensi "utang budi politik" kepada pihak tertentu di luar institusi dari Polri.

Baca Juga: Padahal Menjabat Wapres, Gibran bin Jokowi Tak Masuk Daftar Korban Penyadapan Listyo Sigit

Adrianus dengan tegas menepis asumsi bahwa penyadapan terhadap presiden, menteri, politikus dan jurnalis tersebut dilakukan demi kepentingan negara.

"Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain," ungkapnya dikutip Kamis (5/11/2026).

Adrianus menilai kasus kali ini sebagai konsekuensi logis dari terseretnya pimpinan penegak hukum ke dalam pusaran kekuasaan.

"Tentu keputusan menersangkakan LSP ini tidak ada yang menyangka. Namun, mengingat hal ini benar-benar terjadi, kelihatannya masih dapat dimengerti dalam konteks politicking tersebut. Siapa bermain politik, harus siap dengan implikasi politik pula," tegas Adrianus.

Lebih jauh, ia menyoroti peran hierarki kepangkatan dalam kejahatan terstruktur ini. Listyo Sigit, sebagai pejabat dengan pangkat tertinggi saat peristiwa terjadi, diklasifikasikan sebagai intellectuelle dader atau aktor intelektual yang mengarahkan tindak pidana sekaligus memiliki intensi utama.

Akibat permainan politik gelap tersebut, implikasi hukum yang kini harus dihadapi sosok tersebut sangat fatal. Penyidik Bareskrim Polri menjeratnya dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 KUHP, hingga Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Baca Juga: Yusril Sebut Motif Penyadapan Sedang Didalami, Listyo Sigit Ingin Prabowo 'Lumpuh' Jalankan Pemerintahan

Tiga hal tersebut mengancam sang mantan kepala kepolisian dengan hukuman akumulatif hingga 10 tahun kurungan penjara.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait: