Terungkap Sosok Jenderal Berani Kupas dan Laporkan Operasi Gelap Listyo Sigit ke Prabowo
Kredit Foto: Istihanah
Misteri di balik terbongkarnya operasi intelijen gelap yang menyasar presiden akhirnya terjawab. Sosok pelapor yang berani mengungkap praktik penyadapan ilegal dan peretasan yang diotaki oleh mantan kepala polisi tersebut tak lain adalah pucuk pimpinan dari Korps Bhayangkara, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membeberkan kronologi menegangkan di balik layar pengungkapan kasus penyadapan yang dimotori oleh Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Padahal Menjabat Wapres, Gibran bin Jokowi Tak Masuk Daftar Korban Penyadapan Listyo Sigit
Berbekal hasil temuan dari proses penyelidikan ketat di internal kepolisian, kapolri secara ksatria menghadap langsung ke istana untuk memberikan laporan intelijen sekaligus bukti permulaan kepada presiden bahwa orang nomor satu di republik ini telah menjadi target pengintaian.
"Sebagaimana yang kemarin juga sudah disampaikan, jadi dari proses di kepolisian, kemudian bapak kapolri melapor kepada bapak presiden. Beliau (presiden) tentu memberikan dukungan dan memberikan arahan dilakukan proses sebagaimana yang seharusnya," ungkap Prasetyo dikutip Kamis (5/11/2026).
Laporan Kapolri Jenderal Suyudi ini langsung memicu gempa politik di Istana. Merespons temuan telak tersebut, presiden bergerak kilat dengan memecat Listyo Sigit Prabowo. Ia kini tak lagi memiliki jabatan strategisnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Listyo langsung dilucuti dan jabatannya diserahkan kepada Letnan Jenderal Tentara Nasional Indonesia Aryo Windutomo.
Tak hanya pemecatan, presiden juga memberikan mandat penuh kepada kepolisian untuk mengusut tuntas skandal ini secara objektif tanpa ada satu pun fakta yang ditutup-tutupi.
Adapun tiga perwira tinggi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ini. Mereka adalah Listyo Sigit, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Baca Juga: 'The Beginning of the End': Listyo Sigit dan Babak Baru Kekuasaan
Ketiganya diketahui terancam hukuman 10 tahun penjara setelah berupaya menghapus berkas hasil sadapan tersebut pada bulan lalu guna menutupi jejak kejahatan mereka yang telah berlangsung sejak 2025.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar