Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Skandal Listyo Sigit Meledak, Pengakuan Megawati Kembali Viral: Saya Orang Paling Disadap...

Skandal Listyo Sigit Meledak, Pengakuan Megawati Kembali Viral: Saya Orang Paling Disadap... Kredit Foto: PDIP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mega-skandal Eks Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo terkait dengan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menargetkan prresiden mendadak membangkitkan kembali memori publik pada sebuah pengakuan lawas dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.

Ia rupanya telah lebih dulu melempar sinyal tajam mengenai liarnya praktik intelijen di lingkaran elite politik daro Tanah Air. Dua tahun lalu di hadapan publik, ia secara blak-blakan mengaku sengaja tidak menggunakan telepon pintar demi menghindari intaian pihak tak bertanggung jawab.

Baca Juga: Padahal Menjabat Wapres, Gibran bin Jokowi Tak Masuk Daftar Korban Penyadapan Listyo Sigit

"Saya enggak punya ponsel lho, tahu enggak kenapa saya enggak punya ponsel? Karena saya adalah orang yang paling disadap di Indonesia," ungkap Megawati, dikutip Kamis (5/11/2026).

Alih-alih terintimidasi, Megawati justru berkelakar dan menyamakan dirinya dengan tokoh intelijen fiktif kelas dunia.

"Keren toh? Kayak James Bond. Enggak percaya? Tanya sana dah, sama tukang-tukang sadap," tantang dari Megawati.

Lebih jauh, ia bahkan kerap menjadikan operasi penyadapan tersebut sebagai bahan ejekan ketika dirinya sudah kehilangan kesabaran. Ia tak segan mengangkat gagang telepon dan menantang langsung para pelaku yang tengah mengintainya dari balik alat sadap.

"Kalau saya sudah mulai jengkel, saya ambil telepon 'halo, halo, sudah mulai sadapnya?'. Masa sama ibu saja kalah, kalau sudah didengar tuh saya justru kasihan," sindirnya.

Kini, kelakar dan kewaspadaan tingkat tinggi mantan presiden itu mengenai operasi "tukang sadap" tersebut terbukti tervalidasi oleh realitas hukum.

Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan adanya kasus penyadapan dan telah menetapkan status tersangka kepada Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Baca Juga: Terungkap Sosok Jenderal Berani Kupas dan Laporkan Operasi Gelap Listyo Sigit ke Prabowo

Manuver intelijen yang menyasar langsung presiden, pejabat negara, tokoh politik hingga lembaga swadaya masyarakat tersebut kini berujung petaka, di mana ketiga perwira tinggi itu harus menghadapi ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara berdasarkan jeratan pasal berlapis UU ITE dan KUHP.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar