Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Skandal Eks Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo dan penyadapannya terhadap lingkaran istana ternyata menyimpan agenda rahasia yang jauh lebih mengerikan dari sekadar pencurian data elektronik dari Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra secara mengejutkan membongkar adanya konspirasi gelap untuk meruntuhkan jalannya pemerintahan dari Prabowo.
Baca Juga: Eks Kompolnas Bongkar Motif Penyadapan Listyo Sigit: Siapa Bermain Politik, Harus Siap Menanggung...
Dari hasil pendalaman penyidik, operasi intelijen gelap ini tidak hanya bertujuan memata-matai, melainkan dirancang secara sistematis untuk melumpuhkan kapasitas presiden sebagai kepala negara.
"Kalau dikatakan membunuh rasanya setidaknya, tapi mengarah kepada suatu keinginan untuk melumpuhkan. Karena jika presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan itu yang sedang didalami oleh para penyidik sekarang ini," ungkap Yusril dikutip Kamis (5/11/2026).
Yusril menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami motif di balik aksi mantan kepala polisi terkait bersama dua perwira tinggi lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Investigasi tidak lagi berputar pada cara penyadapan dilakukan, melainkan pada tujuan akhir dari operasi tersebut. Keinginan secara terstruktur untuk membuat presiden tidak berdaya dalam mengendalikan kekuasaan negara ini menjadikan skandal ini bukan lagi pelanggaran pidana biasa, melainkan ancaman langsung terhadap jantung kedaulatan dari Republik Indonesia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Baca Juga: Padahal Menjabat Wapres, Gibran bin Jokowi Tak Masuk Daftar Korban Penyadapan Listyo Sigit
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar