Yusril Buka Peluang Tersangka Baru di Kasus Sadap: Siapapun Bisa Termasuk Mantan Presiden
Kredit Foto: Antara/Fauzan
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto belum tentu berhenti pada tiga perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, penyidikan masih dapat berkembang dan siapa pun yang terbukti terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban, termasuk pihak di luar institusi kepolisian.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Baca Juga: Permintaan Prabowo soal Kasus Sadap Listyo Sigit: Presiden Beri Petunjuk untuk...
Hingga saat ini memang belum ada penetapan tersangka baru. Namun, Yusril menyebut peluang bertambahnya pihak yang dijerat hukum tetap terbuka apabila penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Bisa saja dalam pengembangan juga menemukan orang lain yang terlibat di luar institusi kepolisian," kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026).
Ia menegaskan, proses hukum tidak akan dibatasi hanya pada kelompok atau institusi tertentu. Siapa pun yang memiliki keterkaitan berdasarkan fakta dan alat bukti dapat menjadi bagian dari pengembangan perkara.
"Pada intinya, siapa pun yang cukup kuat, apa namanya, fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, itu akan dilakukan terhadap siapa pun," ujarnya.
Saat ditanya awak media apakah kemungkinan tersebut juga mencakup mantan presiden, Yusril tidak memberikan pengecualian terhadap pihak tertentu. Namun, ia mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai siapa saja yang diduga terlibat.
Baca Juga: Demokrat Curiga Ikut Jadi Target Sadapan Listyo Sigit Cs
"Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tetapi kami tidak bisa apriori mengatakan menyangka itu, menyangka ini ya," lanjut Yusril saat ditanyai awak media soal, termasuk mantan presiden.
Yusril pun meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada kepolisian untuk menuntaskan penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya, keterangan dari pihak-pihak terkait perlu dikumpulkan terlebih dahulu sebelum penyidik menentukan arah penanganan perkara selanjutnya.
"Tentu akan dimintai keterangan terlebih dahulu sampai ada kesimpulan dari para penyidik, apakah kasus itu hanya sampai berhenti pada tingkat penyelidikan saja pada orang tertentu, apakah perlu ditingkatkan pada tingkat penyidikan, ya itu kami serahkan sepenuhnya kepada para penyidik yang memang diberikan kebebasan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," jelas Yusril.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: