PDIP: Sejarah Mencatat Listyo Sigit Dipilih Jokowi, Ditetapkan Tersangka Penyadapan ke Prabowo
Kredit Foto: Istimewa
Penetapan Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap presiden memantik reaksi keras dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Guntur Romli menyoroti skandal ini sebagai sebuah noda hitam yang tidak bisa dilepaskan dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Mantan presiden itu adalah sosok yang mengangkat jenderal tersebut ke puncak pimpinan dari Korps Bhayangkara.
Baca Juga: Terindikasi Makar, Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terancam Hukuman Mati
Guntur secara tajam membeberkan ironi sejarah yang kini terpampang nyata di hadapan publik. Jenderal yang selama ini dipercaya memegang kendali keamanan negara justru berbalik menjadi ancaman bagi kewibawaan institusi kepresidenan itu sendiri usai menyadap sosok dari Presiden Prabowo Subianto.
"Sejarah mencatat: seorang mantan kapolri, jenderal yang dipilih dan dilantik Jokowi, ditetapkan tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia," kata Guntur dikutip Kamis (5/11/2026).
Bagi Guntur, operasi intelijen gelap ini tidak bisa direduksi menjadi sekadar pelanggaran administratif atau penyalahgunaan wewenang biasa. Guntur mengklasifikasikan tindakan ini sebagai kejahatan tingkat tinggi, pengkhianatan mutlak terhadap sumpah jabatan dan bentuk makar yang paling licik karena dirancang untuk menggerogoti wibawa kepala negara secara diam-diam.
Melihat konstruksi kasus yang terjadi sepanjang tahun 2025–2026 di mana presiden bertindak sebagai atasan formalnya, ia mulai mempertanyakan arah kesetiaan dari Listyo Sigit.
Guntur secara terbuka menyinggung kemungkinan Listyo Sigit masih terikat pada kekuatan politik masa lalu ketimbang tunduk pada komando presiden yang sah.
"Maka publik wajar bertanya: kepada siapa sebenarnya loyalitas dari Listyo Sigit? Kepada Presiden yang sah, atau kepada patron lamanya, Jokowi, presiden yang mengangkatnya menjadi Kapolri?" tutur Guntur.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Baca Juga: Ngeri di Balik Penyadapan, Ini Rencana Gelap Listyo Sigit Terhadap Prabowo
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar