Gerindra: Penyadapan oleh Listyo Sigit terhadap Prabowo Bukan Sekadar Insubordinasi, Ini Upaya Makar
Kredit Foto: Istimewa
Terbongkarnya skandal penyadapan ilegal terhadap preiden memantik kemarahan besar dari Partai Gerindra. Apalagi hal ini dilakukan oleh seorang mantan kepala kepolisian terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Sugiono merespons keras manuver gelap yang diotaki oleh Eks Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: PDIP: Sejarah Mencatat Listyo Sigit Dipilih Jokowi, Ditetapkan Tersangka Penyadapan ke Prabowo
Sugiono secara terbuka mempertanyakan nalar dan motif di balik operasi intelijen ilegal tersebut. Ia menyoroti ironi fatal di mana institusi kepolisian yang sejatinya bernaung langsung di bawah komando presiden, justru secara diam-diam menjadikan panglima tertingginya sebagai target operasi.
"Sesuatu yang luar biasa ya, sangat disayangkan. Kami di Gerindra berpandangan apa sih motifnya, apa sih dasarnya. Penyadapan dilakukan kepada kepala pemerintahan, kepada presiden dalam hal ini oleh institusi yang berada di bawah beliau," kecam Sugiono dikutip Kamis (5/11/2026).
Bagi jajaran elite partainya, skandal ini terlalu masif dan mengerikan jika hanya dikerdilkan sebagai pelanggaran etika atau indisipliner biasa.
Sugiono memandang bahwa tindakan memata-matai kepala negara oleh instrumen pertahanan negara adalah sebuah bentuk pembangkangan mutlak yang bisa meruntuhkan tatanan Republik.
“Merupakan suatu bentuk insubordinasi, kemudian bisa jadi kemudian ditemukan motif-motif yang mengarah makar kepada presiden,” tegas Sugiono.
Partai Gerindra sendiri menyatakan akan berdiri solid memberikan apresiasi tertinggi kepada kepemimpinan dari Jenderal Suyudi Ario Seto. Menurutnya, sosok tersebut telah berani "cuci piring" dan menindak tegas sosok dari Listyo.
"Tentu saja kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan untuk bisa mengetahui lebih lanjut, tapi sekali lagi ini merupakan sesuatu yang sangat-sangat disayangkan," tutur Sugiono.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Baca Juga: Terindikasi Makar, Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terancam Hukuman Mati
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar