AHY Desak Pengusutan Penyadapan Prabowo: Siapa yang Memerintahkan dan Apa Motifnya?
Kredit Foto: Cita Auliana
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta aparat penegak hukum mengungkap pihak yang memerintahkan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mempertanyakan motif serta kepentingan di balik penggunaan hasil penyadapan tersebut.
"Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang: siapa saja yang menjadi sasaran, siapa yang memerintahkan, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa hasil sadapan digunakan?" kata AHY melalui akun X miliknya, Rabu (4/11/2026).
Menurut AHY, pengusutan perkara ini tidak cukup hanya mengungkap siapa saja yang menjadi sasaran penyadapan. Aparat juga harus menelusuri pihak yang memberikan perintah dan tujuan penggunaan informasi yang diduga diperoleh melalui tindakan tersebut.
Dia menilai dugaan penyadapan di luar prosedur dan dasar hukum yang sah merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut dinilai dapat mengancam keamanan negara sekaligus melanggar hak privasi masyarakat.
AHY menyebut sasaran dugaan penyadapan berdasarkan keterangan Polri mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Karena itu, dia mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara tersebut sampai tuntas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Mengapa Dwi Bagus Tega Habisi Istri Siri dan Anak? Psikolog Ungkap Tiga Kemungkinan
"Saya mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara ini sampai tuntas berdasarkan hukum yang berlaku. Jika komunikasi Presiden saja disadap, rakyat tentu berhak bertanya: seberapa kuat perlindungan atas privasi mereka?" ujarnya.
AHY juga menilai dugaan penyadapan ilegal menjadi ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia. Menurutnya, kasus tersebut perlu diungkap secara transparan agar masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Dalam perkembangan pengusutan, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia.
Selain dugaan penyadapan, perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Pengusutan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap pihak yang terlibat, motif, serta penggunaan informasi yang diduga diperoleh melalui penyadapan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama