Yusril Sebut Aksi Penyadapan Listyo Sigit Punya Target Jelas: Bikin Presiden Tak Berdaya
Kredit Foto: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, penyidik mulai menemukan indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana makar.
Yusril menyebut salah satu hal yang sedang didalami adalah dugaan adanya keinginan untuk melumpuhkan Prabowo agar tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan.
“Unsur-unsurnya itu memang mulai mengarah ke sana walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman, tapi setidaknya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi mengarah makar ya," kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026).
Ia kemudian menjelaskan bahwa dugaan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan kemungkinan pembunuhan terhadap presiden, melainkan juga upaya membuat kepala negara tidak mampu menjalankan tugas pemerintahan.
"Kalau dikatakan membunuh rasanya setidaknya, tapi mengarah kepada suatu keinginan untuk melumpuhkan. Karena jika presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan itu yang sedang didalami oleh para penyidik sekarang ini,” sambungnya.
Menurut Yusril, penyidik mulai menelusuri motif, tujuan, serta sasaran dari dugaan penyadapan yang disebut melibatkan tiga jenderal polisi. Pengembangan perkara tersebut, kata dia, mulai memperlihatkan indikasi tindak pidana yang lebih luas.
“Ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu, dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar, paling tidak seperti yang diatur di dalam Pasal 193 dari Undang-Undang Hukum Pidana Nasional,” ujarnya.
Yusril menyebut perkembangan penyidikan juga mengarah pada ketentuan Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional. Namun, pada tahap awal, penyidik masih menggunakan pasal-pasal terkait penyadapan dan intersepsi elektronik dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia menegaskan, penggunaan pasal penyadapan pada awal penanganan perkara bukan berarti penyidik menutup kemungkinan adanya tindak pidana makar.
“Jadi ingin saya jelaskan bahwa itu tidak berarti bahwa kami mengatakan oh enggak makar, itu ada yang menyimpulkan seperti itu, tetapi penjelasan kami adalah bahwa belum digunakan pasal-pasal lain kecuali adalah pasal-pasal tentang penyadapan dan pasal-pasal intersepsi elektronik,” ujarnya.
Yusril menjelaskan, penetapan tersangka pada tahap awal dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyadapan dan intersepsi elektronik. Setelah itu, penyidik mengembangkan pemeriksaan untuk mengungkap motif dan tujuan tindakan tersebut.
Baca Juga: Loyalis Prabowo Akan Buru 'Backingan' Sistemik di Balik Operasi Listyo Sigit
Dalam kesempatan itu, Yusril juga membacakan ketentuan Pasal 191 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Pasal tersebut mengatur tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, termasuk perbuatan dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat kepala negara tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Meski demikian, dugaan makar dalam perkara penyadapan ini masih dalam proses pendalaman penyidik.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy