Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membeberkan secara rinci perjalanan pendidikannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), Jokowi menguraikan pendidikannya mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
Ia menyebut mengawali pendidikan di SD Negeri 111 Kota Surakarta. Setelah itu, ia melanjutkan ke SMP Negeri 1 Kota Surakarta, kemudian ke SMA Negeri 6 Kota Surakarta.
Usai menamatkan pendidikan menengah, Jokowi melanjutkan studi strata satu (S1) di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Jadi dimulai dari SD, SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP di SMP Negeri 1 Kota Surakarta, kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta dan kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," kata Jokowi dalam persidangan.
Dalam sesi tanya jawab, jaksa kemudian menelusuri mata kuliah pilihan yang diambil Jokowi selama kuliah di UGM.
Jokowi menjelaskan, pada masa ia berkuliah, Fakultas Kehutanan UGM tidak menerapkan sistem penjurusan. Mahasiswa diberi kebebasan untuk memilih sejumlah mata kuliah pilihan sesuai dengan bidang yang diminati.
Ia mengaku banyak mengambil mata kuliah pilihan di bidang teknologi hasil hutan atau teknologi kayu.
"Karena saya banyak mengambil mata kuliah pilihan di bidang teknologi hasil hutan atau teknologi kayu," ujarnya.
Baca Juga: Kondisi Jokowi Jelang Duduk di Kursi Pesakitan Dibongkar, Kapolri Diminta Ambil Tindakan Tegas
Beberapa mata kuliah yang disebutkan Jokowi antara lain struktur dan sifat kayu, pengeringan kayu, pengawetan kayu, pulp dan kertas, industri kayu lapis, serta penggergajian.
Menurut Jokowi, banyaknya mata kuliah pilihan di bidang tersebut membuat rekan-rekannya menyebut dirinya berada di bidang teknologi kayu atau teknologi hasil hutan.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jaksa juga mendakwa Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.
Perbuatan tersebut disebut telah menimbulkan kerugian immateriil bagi Jokowi berupa tercemarnya nama baik secara personal.
Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Istihanah
Tag Terkait: