Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mendapat sejumlah pertanyaan dari jaksa saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Salah satu hal yang ditanyakan jaksa berkaitan dengan penampilan Jokowi ketika menyelesaikan pendidikan S-1 di Universitas Gadjah Mada (UGM). Jaksa secara khusus menanyakan apakah Jokowi saat itu berkumis dan mengenakan kacamata.
"Yang ingin saya tanyakan adalah ketika waktu Saudara Saksi lulus strata satu, apakah waktu itu posisi berkumis? Menggunakan kacamata?" tanya jaksa.
"Berkumis dan menggunakan kacamata, Yang Mulia," jawab Jokowi.
Jokowi juga menegaskan bahwa sosok dalam foto ijazah UGM tersebut adalah dirinya, bukan Dumatno Budi Utomo. Ia menjelaskan bahwa Dumatno merupakan sepupu jauhnya.
Ketika jaksa kembali memastikan penampilan kumisnya saat itu, Jokowi memberikan penjelasan bahwa kumis yang dimilikinya tergolong tipis.
"Kumisnya tipis, Yang Mulia," jawab Jokowi.
Jaksa kemudian meminta Jokowi menunjukkan foto pribadi dari masa lalu untuk dibandingkan dengan foto pada ijazah. Namun, Jokowi mengaku tidak membawa foto tersebut ke persidangan.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Jokowi ketika ditanya apakah memiliki foto lama yang sesuai dengan foto ijazahnya.
Selain persoalan foto ijazah, jaksa juga menggali pengalaman Jokowi selama menjalani perkuliahan di UGM, termasuk kegiatan kuliah kerja nyata (KKN).
Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya menjalani KKN selama tiga bulan di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Dalam kegiatan tersebut, ia bersama kelompoknya mengerjakan sejumlah program yang berkaitan dengan masyarakat.
Baca Juga: Roy Suryo Tertawa Lihat Ijazah Jokowi di Sidang, Singgung Perbedaan Dokumen dan Tetap Nyatakan Palsu
Beberapa kegiatan yang dilakukan antara lain membuat tulisan mengenai 10 Program Pokok PKK serta memperbaiki dan mengecat ulang tulisan di musala dan masjid. Jokowi mengaku berhasil menyelesaikan KKN dengan nilai A.
Diketahui, Roy Suryo menjadi terdakwa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menuding Roy menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah mantan Presiden RI tersebut.
Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan tersebut disusun secara subsider dengan sejumlah ketentuan dalam UU ITE dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: