Bappenas: Pengesahan UU Satu Data Indonesia Jadi Awal Pembenahan Data Nasional
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyoroti tantangan integrasi data nasional setelah Undang-Undang Satu Data Indonesia disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026.
Menurutnya, pengesahan regulasi tersebut harus diikuti pembenahan tata kelola data agar informasi dari berbagai sektor dapat dimanfaatkan secara terpadu untuk mendukung pembangunan nasional.
Rachmat mengatakan, keberadaan data yang tepat, cepat, dan akurat merupakan fondasi penting dalam menyusun perencanaan pembangunan. Karena itu, pemerintah perlu memastikan data yang tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat dikelola secara sistematis.
"Data yang tepat, data yang diperoleh dengan cepat, dan data yang diperoleh dengan akurat, itu adalah awal daripada pembangunan nasional yang sebaik-baiknya," ujar Rachmat dalam sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia, Kamis (5/11/2026).
Dia menjelaskan, kebutuhan integrasi data tidak hanya mencakup informasi kependudukan, tetapi juga sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, lingkungan, keuangan, hingga citra satelit. Pemerintah juga perlu memiliki basis data yang memadai mengenai potensi kekayaan alam Indonesia.
Menurut Rachmat, data dari berbagai sektor tersebut harus tersusun secara sistematis agar dapat menjadi fondasi dalam menghubungkan aspek sosial, ekonomi, dan budaya. Ketersediaan data yang berkualitas juga diperlukan untuk membantu pemerintah memahami kebutuhan masyarakat serta potensi setiap wilayah.
Baca Juga: Prabowo Terima Tim Perumus UU Satu Data, Ini yang Dibahas
Dia mencontohkan pengalaman Indonesia dalam menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) pada 1969. Saat itu, data kependudukan menjadi salah satu basis utama dalam perencanaan pembangunan di bawah kepemimpinan ekonom Widjojo Nitisastro.
Pemanfaatan data tersebut mendukung penyusunan berbagai program, mulai dari pembangunan SD Inpres, Pasar Inpres, Jalan Inpres, hingga Puskesmas. Hal ini menunjukkan bahwa data yang akurat dapat membantu pemerintah menentukan kebutuhan dasar masyarakat dan menerjemahkannya menjadi program pembangunan.
Rachmat menilai prinsip tersebut tetap relevan di tengah perkembangan teknologi digital saat ini. Meski teknologi semakin maju, kualitas data tetap menjadi faktor penting dalam menentukan ketepatan perencanaan dan kebijakan pemerintah.
Lebih lanjut, dia menegaskan pengesahan UU Satu Data Indonesia bukanlah akhir dari upaya pembenahan tata kelola data nasional. Tantangan berikutnya adalah memastikan pelaksanaan regulasi melalui kerja sama berbagai pemangku kepentingan.
"Tugas kita adalah sekarang melaksanakan amanah melalui kerja sama pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat," katanya.
Rachmat juga menekankan bahwa data tidak semata-mata menjadi aset administratif pemerintah, tetapi merupakan kekayaan strategis bangsa yang berkaitan dengan kedaulatan nasional.
Karena itu, integrasi data perlu menjadi perhatian bersama agar informasi yang selama ini tersebar dapat dimanfaatkan sebagai kekuatan nasional. Dia berharap implementasi Satu Data Indonesia mampu menghadirkan pemerintahan yang lebih responsif, adil, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Dan hanya dengan data yang tepat, maka kita bisa melakukan yang terbaik untuk rakyat," pungkasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Istihanah