DPR Sahkan UU Satu Data, Data Bansos hingga Anggaran Bakal Terhubung
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
DPR RI bersama pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026).
UU Satu Data Indonesia menjadi landasan hukum pengelolaan data pemerintah, termasuk standardisasi, interoperabilitas, keamanan, dan pemanfaatan data untuk kebutuhan nasional. Regulasi tersebut terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mendukung keterhubungan sistem data pemerintah melalui interoperabilitas dan penyediaan infrastruktur.
“Kita mencoba men-support interoperability dan juga dukungan infrastruktur,” ujar Nezar usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut Nezar, penyelenggaraan SDI melibatkan banyak kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan data. Adapun orkestrasi penyelenggaraan SDI dipimpin oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
“Di sini terlibat banyak kementerian dan lembaga yang akan menjaga ataupun mengampu Satu Data Indonesia. Namun demikian, kita lihat orkestrasinya dipimpin oleh Bappenas,” katanya.
Nezar mengatakan keterhubungan antarsistem menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan UU SDI. Komdigi akan memberikan dukungan terhadap kebutuhan interoperabilitas dan infrastruktur digital agar sistem data antarkementerian dan lembaga dapat saling terhubung sesuai tata kelola yang ditetapkan.
Saat ditanya mengenai penyelenggaraan SDI yang berada langsung di bawah Presiden, Nezar mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam UU.
“Menurut undang-undang demikian,” ujarnya.
Selain mengatur keterhubungan sistem, UU SDI mencakup sejumlah mekanisme dalam pengelolaan data pemerintah. Regulasi tersebut mengatur rencana induk SDI, arsitektur SDI, manajemen data, hingga siklus SDI.
Aspek keamanan dan pelindungan data juga diatur melalui standar keamanan data. Pembagian peran dalam pengelolaan data juga ditetapkan melalui fungsi pembina data, produsen data, dan wali data.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Atur Standar Data Nasional
Baca Juga: DPR Sepakat RUU Satu Data Indonesia Dibawa ke Paripurna, Besok Disahkan Jadi UU
Dalam pembahasan RUU, DPR menyebut data dasar nasional akan menjadi salah satu rujukan dalam berbagai kebutuhan pemerintah. Pemanfaatannya mencakup perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.
Dengan kerangka tersebut, pengelolaan data pemerintah tidak hanya mencakup aspek teknis keterhubungan sistem, tetapi juga menetapkan standardisasi, keamanan, serta pihak yang bertanggung jawab atas data.
Pengesahan UU SDI memberikan dasar hukum bagi pemerintah dalam membangun tata kelola data yang terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pengambilan kebijakan nasional.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: