Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kasus Penyadapan Prabowo Seret Sorotan ke Era Jokowi, LBH Desak Reformasi Polri

Kasus Penyadapan Prabowo Seret Sorotan ke Era Jokowi, LBH Desak Reformasi Polri Kredit Foto: KSP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyoroti dugaan politisasi institusi kepolisian dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka. LBH menilai perkara tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai pelanggaran individu, tetapi juga harus dikaitkan dengan persoalan struktural di tubuh kepolisian.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyebut kasus tersebut menjadi alarm bahaya mengenai politisasi Polri yang dinilai telah berlangsung sejak pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hingga pemerintahan Prabowo saat ini.

Menurut Fadhil, sejumlah penelitian menunjukkan bahwa kepolisian pada masa pemerintahan Jokowi pernah digunakan sebagai instrumen politik untuk mempertahankan kekuasaan, termasuk dalam dinamika pemilihan umum.

Ia menilai kedekatan institusi kepolisian dengan kekuasaan politik berpotensi mengaburkan batas antara kepentingan penegakan hukum dan kepentingan mempertahankan kekuasaan.

"Ketika institusi kepolisian semakin dekat dengan kekuasaan politik, batas antara kepentingan penegakan hukum dan kepentingan mempertahankan kekuasaan menjadi semakin rentan dikaburkan," ujar Fadhil.

Dalam pandangan LBH Jakarta, kedekatan kepolisian dengan kekuasaan politik dapat membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Institusi yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat justru berisiko digunakan sebagai alat pengawasan, intimidasi, hingga kontrol terhadap masyarakat dan aktor politik.

Fadhil juga menyoroti sejumlah persoalan selama satu dekade terakhir, mulai dari penempatan perwira tinggi Polri dalam jabatan sipil, keterlibatan aparat dalam pengelolaan konflik politik, hingga tindakan represif terhadap kebebasan sipil.

Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan masih lemahnya independensi dan netralitas kepolisian dalam menjalankan tugasnya sebagai institusi penegak hukum.

Baca Juga: Momen Jokowi Tiba di Sidang Roy Suryo, Bawa Ijazah Asli dan Didampingi Dua Anak

LBH Jakarta menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo harus menjadi momentum untuk melakukan reformasi struktural di tubuh Polri.

Fadhil menilai pembenahan kepolisian tidak cukup dilakukan melalui pergantian pejabat, mutasi personel, ataupun pemberian sanksi kepada anggota yang terlibat dalam perkara tersebut.

Reformasi juga harus menyentuh struktur kekuasaan, budaya organisasi, serta mekanisme pengawasan dan akuntabilitas agar penyalahgunaan kewenangan tidak kembali terjadi.

LBH Jakarta mengingatkan bahwa tanpa perubahan mendasar, persoalan serupa berpotensi terulang meskipun kepemimpinan Polri telah berganti.

"Reformasi Polri harus diarahkan untuk mengembalikan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional, independen, demokratis, dan tunduk pada hukum serta pengawasan publik," tegas Fadhil.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Ketiganya diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon pada periode 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan disebut mencakup Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Bareskrim menyatakan penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa melalui prosedur dan verifikasi sebagaimana ketentuan yang berlaku. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti