Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Terima 94.363 Pengaduan Konsumen, 157 PUJK Sudah Ganti Rugi Rp84,34 Miliar

OJK Terima 94.363 Pengaduan Konsumen, 157 PUJK Sudah Ganti Rugi Rp84,34 Miliar Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 94.363 pengaduan konsumen telah diterima melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sepanjang 1 Januari hingga 12 Oktober 2026. Sebanyak 157 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen dengan total nilai mencapai Rp84,34 miliar.

Dicky Kartikoyono dari Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK mengatakan, jumlah pengaduan tersebut merupakan bagian dari 600.101 permintaan layanan yang diterima OJK melalui APPK selama periode yang sama.

"Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 12 Oktober 2026, OJK telah menerima 600.101 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk di dalamnya terdapat pengaduan sebanyak 94.363 pengaduan," ujar Dicky dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (5/11/2026).

Adapun terkait penggantian kerugian, Dicky mengungkapkan bahwa hingga 13 September 2026 terdapat 157 PUJK yang telah memberikan penggantian kepada konsumen dengan nilai mencapai Rp84,34 miliar.

"Selama periode 2026 hingga 13 September 2026, terdapat 157 PUJK yang telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen dengan total nilai sebesar Rp84,34 miliar," jelasnya.

Baca Juga: Bisnis Leasing Cuma Tumbuh 2,21 Persen, OJK Ungkap Kondisinya

Selain mendorong penyelesaian kerugian konsumen, OJK juga melakukan penegakan ketentuan pelindungan konsumen terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang tidak memenuhi ketentuan.

Sepanjang 1 Januari hingga 12 Oktober 2026, OJK telah menerbitkan 150 surat peringatan tertulis kepada 98 PUJK. Regulator juga mengeluarkan 6 instruktif tertulis kepada 6 PUJK serta menjatuhkan 51 sanksi denda kepada 44 PUJK.

Pengawasan turut dilakukan melalui aspek perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct. Dalam periode 1 Januari hingga Oktober 2026, OJK menjatuhkan 77 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 44 sanksi administratif berupa denda dengan total nilai mencapai Rp8,84 miliar.

Di sisi lain, OJK juga mengenakan sanksi terhadap PUJK yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri (self-assessment) tahun 2025. Hingga 28 Oktober 2026, terdapat 8 sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp570 juta.

"Terkait dengan pemenuhan kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2025 hingga tanggal 28 Oktober 2026, OJK telah mengenakan 8 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp570 juta," tutur Dicky.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Istihanah