Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Blokir 743 Ribu Rekening Penipu, Dana Korban Scam Capai Rp967,5 Miliar

OJK Blokir 743 Ribu Rekening Penipu, Dana Korban Scam Capai Rp967,5 Miliar Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 743.589 rekening yang terindikasi berkaitan dengan penipuan transaksi keuangan atau scam telah diblokir melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga akhir Oktober 2026. Dari upaya tersebut, dana milik korban yang berhasil diamankan mencapai Rp967,5 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa IASC telah menerima 737.686 laporan pengaduan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga akhir Oktober 2026.

Dari keseluruhan laporan tersebut, IASC mencatat sebanyak 1.471.112 rekening telah dilaporkan dan terverifikasi. Sementara itu, jumlah rekening yang berhasil diblokir mencapai 743.589 rekening.

"Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi mencapai 1.471.112 rekening, dengan 743.589 rekening telah dilakukan pemblokiran," ujar Dicky dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga: OJK Terima 94.363 Pengaduan Konsumen, 157 PUJK Sudah Ganti Rugi Rp84,34 Miliar

Meski demikian, dana yang berhasil diamankan melalui pemblokiran rekening belum seluruhnya dapat dikembalikan kepada korban. OJK mencatat pengembalian dana kepada masyarakat baru mencapai Rp248 miliar hingga akhir Oktober 2026.

Capaian tersebut menunjukkan adanya selisih antara dana yang berhasil diblokir dan dana yang telah diterima kembali oleh korban penipuan. Dengan demikian, upaya penanganan scam tidak hanya berkaitan dengan penghentian akses rekening pelaku, tetapi juga proses pemulihan kerugian masyarakat.

Di luar penanganan penipuan transaksi keuangan, OJK juga mencatat masih banyak laporan terkait aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang 2026 hingga akhir Oktober, regulator menerima 40.965 pengaduan mengenai entitas keuangan ilegal.

Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK telah menemukan dan menghentikan 1.169 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya yang beroperasi melalui situs dan aplikasi.

"Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.169 entitas pinjaman online ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pegadaian ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya yang tersebar di sejumlah situs dan aplikasi," tutur Dicky.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Istihanah