OJK Tuntaskan 191 Perkara Sektor Keuangan, 163 Kasus Sudah Inkracht
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan 191 perkara di sektor jasa keuangan hingga Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 169 perkara telah diputus pengadilan dan 163 di antaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan B. Sasongko, menyampaikan bahwa perkara yang diselesaikan penyidik OJK mencakup sejumlah sektor jasa keuangan, dengan kasus perbankan mendominasi jumlah penanganan.
"Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan sampai dengan Oktober 2026, penyidik OJK telah menyelesaikan total 191 perkara yang terdiri dari 152 perkara perbankan, 9 perkara PVML, 25 perkara PMDK, dan 5 perkara PPAM," ujar Hernawan dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober, Kamis (5/11/2026).
Dari keseluruhan perkara yang diproses, jumlah perkara yang diputus pengadilan mencapai 169 kasus dengan porsi 163 perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sedangkan enam perkara lainnya masih menempuh proses hukum lanjutan. Merinci, empat perkara masih berada dalam tahap banding dan dua perkara lainnya dalam tahap kasasi.
Dalam rangkaian penegakan hukum tersebut, OJK juga menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu pada 30 Oktober 2026.
Diketahui bahwa dua tersangka itu masing-masing berinisial ZA yang menjabat sebagai Direktur Utama PT BPR TCN dan APW yang menjabat sebagai Direktur PT BPR TCN.
Baca Juga: Kredit Macet Pindar Tembus 5,36%, Lampaui Batas OJK
Baca Juga: Bisnis Leasing Cuma Tumbuh 2,21 Persen, OJK Ungkap Kondisinya
Sebelumnya, kata Hernawan, penyidik OJK telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum. Lalu, OJK menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 14 Oktober 2026.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: