Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pengamat Militer Sebut Kondisi Jakarta Bakal Seperti Ini Sampai Gibran Lengser

Pengamat Militer Sebut Kondisi Jakarta Bakal Seperti Ini Sampai Gibran Lengser Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional, Selamat Ginting, memprediksi Jakarta akan berada dalam kondisi siaga 1 hingga Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lengser dari jabatannya.

Menurutnya, kondisi tersebut bisa bertahan selama sekitar tiga bulan, terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran hingga proses politik di DPR selesai.

"Ya, ini sekarang situasi saya kira sampai dengan Gibren Lengser itu. Jadi kalau melihat pola di politik itu terlalu lama kan. Makan waktu bisa sekitar 3 bulan dari sekarang. Artinya bukan dari sekarang, dari keputusan di MK. DPR seperti apa?" ujarnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Kamis (5/11).

Oleh karena itu, ia berpandangan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebaiknya menerima kunjungan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan syarat membawa surat pengunduran diri Gibran.

"Makanya menurut saya supaya tidak berlarut-larut pertemuan misalnya Jokowi menghadap Presiden kasih syarat 'oke aku temui buat surat pengunduran diri anakmu'. Tegas sajalah Presiden. Memang ini biang kerok kok," tegasnya.

Sebagai informasi, Gibran saat ini tengah menghadapi desakan untuk mundur dari jabatan wakil presiden menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait persoalan ijazahnya.

Baca Juga: Pengamat Sarankan Foto Gibran Diturunkan, Singgung Kedudukan Wapres yang Tak Lagi Legal

Pada 6 Oktober 2026, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara dengan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Sementara itu, pada 30 Oktober 2026, MA menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA luar negeri milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya