Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Setara Institute Kritik Pernyataan Yusril soal Kasus Penyadapan: Jangan Ciptakan Kesan Pemerintah Sedang Mengarahkan

Setara Institute Kritik Pernyataan Yusril soal Kasus Penyadapan: Jangan Ciptakan Kesan Pemerintah Sedang Mengarahkan Kredit Foto: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya.

Hendardi menilai perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan, intersepsi ilegal, dan penghapusan data elektronik. Menurutnya, kasus itu juga menyangkut dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan penggunaan instrumen negara di luar ketentuan hukum.

"Kasus ini merupakan persoalan fundamental mengenai penyalahgunaan kekuasaan, pembajakan instrumen negara, dan ancaman terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi,” kata Hendardi di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Hendardi mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bersama jajaran Bareskrim Polri dalam mengungkap dan memproses perkara tersebut.

Menurutnya, penanganan kasus yang diduga melibatkan mantan pimpinan tertinggi kepolisian menjadi ujian bagi independensi penegakan hukum. Ia menegaskan, seseorang tidak boleh mendapatkan perlakuan khusus hanya karena pernah menduduki jabatan tinggi atau memiliki kedekatan politik.

“Keberanian untuk tidak melindungi mantan pejabat, senior, atau siapa pun yang diduga melanggar hukum merupakan prinsip mendasar penegakan hukum. Tidak boleh ada kekebalan hukum berdasarkan pangkat, jabatan, kedekatan politik, ataupun sejarah kekuasaan,” ujarnya.

Minta Penyidik Ungkap Pihak yang Memerintahkan Penyadapan

Hendardi menilai salah satu aspek penting dalam perkara tersebut adalah dugaan penggunaan perangkat penegakan hukum, termasuk teknologi penyadapan milik negara, untuk kepentingan di luar ketentuan hukum.

Menurutnya, apabila dugaan itu terbukti, praktik tersebut dapat menjadi persoalan serius karena menyangkut penyalahgunaan kewenangan negara.

Ia juga mengingatkan bahwa dugaan penyalahgunaan perangkat penyadapan tidak hanya berpotensi menyasar pejabat negara. Masyarakat umum, aktivis, pembela HAM, jurnalis, hingga kelompok kritis juga dapat menghadapi risiko serupa.

Karena itu, Hendardi meminta penyidikan tidak hanya berfokus pada pihak yang diduga melakukan penyadapan secara teknis. Penyidik juga perlu mengungkap pihak yang memerintahkan, mengetahui, memfasilitasi, serta tujuan operasi tersebut.

Ia turut meminta aparat mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Jika ditemukan unsur pidana lain, termasuk dugaan makar, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan akuntabel, bukan melalui spekulasi atau pembentukan opini politik,” tegasnya.

Hendardi Kritik Penjelasan Yusril soal Kasus Penyadapan

Selain menyoroti proses penyidikan, Hendardi mengkritik Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang memberikan penjelasan melalui konferensi pers terkait pengungkapan perkara tersebut.

Hendardi menilai penjelasan pejabat pemerintah perlu memperhatikan batas kewenangan agar tidak menimbulkan kesan adanya intervensi terhadap proses penyidikan.

Menurutnya, penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak memberikan kesan mengarahkan atau membingkai proses penanganan perkara.

“Yusril seharusnya tidak menciptakan kesan bahwa pemerintah sedang mengarahkan, mengendalikan, atau membingkai proses penyidikan. Biarkan Polri bekerja dan bertanggung jawab secara profesional,” katanya.

Hendardi juga mengingatkan bahwa pernyataan pejabat pemerintah yang disampaikan sebelum pembuktian hukum selesai berpotensi membentuk persepsi publik terhadap perkara tersebut.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat