Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Puluhan Anggota Polri Terlibat dalam Skenario 'Duren Tiga Berdarah' Ferdy Sambo, SETARA Institute: Bisa Dijerat Pidana

Puluhan Anggota Polri Terlibat dalam Skenario 'Duren Tiga Berdarah' Ferdy Sambo, SETARA Institute: Bisa Dijerat Pidana Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penetapan status tersangka pada Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J mendapat sorotan dari Ketua SETARA Institute, Hendardi.

Hendardi menyoroti tajam terkait puluhan anggota Polri yang terlibat dalam skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo untuk menutupi kejahatannya. Menurutnya, apabila terbukti terlibat secara langsung seknario tersebut, anggota yang terlibat bisa dijerat pidana.

“Untuk anggota yang diduga melanggar etik tentu dapat dijerat pidana apabila dapat dibuktikan yang bersangkutan memang terkait langsung dengan peristiwa pidananya atau turut serta membantu tindak pidana,” ujar Hendardi lewat keterangan resmi yang redaksi wartaekonomi.co.id terima, Selasa (16/8/22).

Meski sangat terbuka peluang anggota Polri yang terlibat dijerat pidana, Hendardi mengingatkan agar dilakukan secara berhati-hati, dan bertanggung jawab serta harus cukup terbuka tentang tindak pidana apa yang dilakukan ybs. Banyak dari anggota yang sebenarnya hanyalah korban skenario di awal kasus ini muncul.

Baca Juga: Skenario Duren Tiga Berdarah Hancur Lebur, Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo Tak Terbukti, Rocky Gerung: Sangat Mungkin Ibu Putri…

Menurut Hendardi, sangat penting dipertimbangkan tentang kondisi mental dan moral anggota serta kewibawaan institusi. Dugaan sangkaan atau menyatakan ketidak profesionalan anggota mesti dengan pertimbangan matang menyangkut apakah seluruh personil dalam 3 jenjang proses penyelidikan dan penyidikan di mulai di Polres Jakarta Selatan, lalu PMJ maupun terakhir di Bareskrim Mabes Polri memiliki dasar fakta-fakta awal yang sama dan transparan untuk dianalisis.

“Juga kecenderungan penerapan dugaan dan sanksi etik ini secara tidak transparan dapat menuai prasangka pemanfaatan untuk interest tertentu maupun upaya menyudutkan pihak-pihak tertentu secara unfair,” tambah Hendardi.

Hendardi juga mendorong proses pemeriksaan baik hukum maupun etik dapat diinfokan secara bertahap dan terbuka untuk menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: