Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan empat aturan teknis untuk mendukung operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), usai wewenang pengaturan dan pengawasan transaksinya resmi dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK, Sarjito mengatakan bahwa pihak otoritas bakal menerbitkan empat peraturan anggota dewan komisioner (PADK) sebagai aturan turunan dari dua regulasi yang telah ditetapkan pada tahun ini.
Kedua regulasi yang telah ditetapkan tersebut yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2026, serta POJK 16 Tahun 2026.
"OJK akan menerbitkan empat peraturan anggota dewan komisioner (PADK) sebagai pedoman teknis dari POJK tersebut," kata Sarjito dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK November 2026 secara virtual, Kamis (5/11/2026).
Adapun keempat peraturan teknis yang tengah digodok, pertama terkait ketentuan penyelenggaraan BMKS yang mencakup bursa, lembaga kliring, dan lembaga kustodian elektronik. Kedua, pengaturan mengenai perantara perdagangan di BMKS.
Ketiga, penilaian kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test bagi pihak utama penyelenggara bursa. Keempat, ketentuan mengenai perdagangan produk di BMKS.
Sebagai informasi, Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) ditargetkan beroperasi sebagai bursa tunggal dan bersifat mandatori mulai 1 Januari 2027. Dengan skema tersebut, seluruh transaksi komoditas strategis, termasuk hasil pertambangan dan kelapa sawit, diarahkan melalui satu bursa di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sarjito beberapa waktu lalu mengatakan, model bursa tunggal dipilih untuk membangun pasar yang lebih efisien sekaligus memperkuat likuiditas dan kepercayaan pelaku pasar.
"Mungkin menurut saya, tunggal. London Metal Exchange only one. Singapore Futures Exchange, Chicago Mercantile Exchange, Shanghai Futures Exchange. Itu juga tunggal. Lebih efisien," kata Sarjito dalam keterangannya di Kompleks DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, penerapan bursa tunggal akan berdampak pada pelaku pasar yang selama ini menjalankan aktivitas perdagangan komoditas melalui berbagai mekanisme.
Baca Juga: OJK Tuntaskan 191 Perkara Sektor Keuangan, 163 Kasus Sudah Inkracht
Baca Juga: Kredit Macet Pindar Tembus 5,36%, Lampaui Batas OJK
Ia mengatakan evaluasi terhadap pelaku pasar dapat dilakukan seiring proses transisi menuju BMKS. Namun, transaksi yang telah berjalan akan tetap diperhitungkan dalam proses tersebut.
"Market player-nya bisa jadi kita evaluasi lagi semua. Tapi transisi harus mulus dan tidak boleh ada yang pending. Yang sudah terjadi di tempat lain, carry over. Tapi tentu dengan perbaikan-perbaikan sesuai dengan hal-hal tersebut. Supaya bursa ini itu very credible," katanya.
Sarjito juga membuka kemungkinan dilakukannya evaluasi ulang terhadap pelaku maupun pengelola bursa, termasuk pelaksanaan kembali fit and proper test. Langkah tersebut disebut untuk mencegah praktik perdagangan yang tidak sesuai dengan aturan.
Kewajiban transaksi melalui BMKS akan berlaku sejak bursa tersebut mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
"Mandatory dong. Beroperasi 1 Januari 2027. Artinya mandatory," tegas Sarjito saat ditanya mengenai kewajiban transaksi melalui bursa tersebut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Editor: Dian Ihsan