Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Skandal Penyadapan Prabowo Seret Nama Baru, Chusnul Chotimah Senggol Dua Ketum Partai Ini!

Skandal Penyadapan Prabowo Seret Nama Baru, Chusnul Chotimah Senggol Dua Ketum Partai Ini! Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Chusnul Chotimah menanggapi kabar yang beredar mengenai dugaan keterlibatan ketua umum partai besar yang dekat dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Chusnul menduga partai yang dimaksud adalah Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN). Pasalnya, kedua ketua umum partai tersebut, yakni Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, diketahui memiliki kedekatan dengan Jokowi.

Menurut Chusnul, sejumlah partai lain seperti PDIP, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai NasDem, PKB, dan PKS tidak mungkin terlibat dalam dugaan kasus tersebut.

"Ketua umum partai besar dekat dengan Jokowi diduga terlibat penyadapan terhadap presiden Prabowo. PDIP, Gerindra, PD, Nasdem, PKB, PKS, nggak mungkin," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Jumat (6/11).

"Jadi tinggal Golkar dan PAN kebetulan ketumnya dekat dengan Jokowi. Menurut kalian siapa?" imbuhnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto turut menyeret tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Ketiganya yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam (3/11/2026).

Dalam perkara ini, ketiganya diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur resmi selama periode 2025 hingga 2026.

Baca Juga: Kasus Penyadapan Prabowo Memanas, Muncul Skenario Listyo Sigit Bongkar Rahasia Presiden

Dalam dugaan tersebut, para tersangka disebut memasukkan nomor telepon sejumlah target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) secara ilegal tanpa dilengkapi surat penyidikan.

Selain itu, pada Oktober 2026, mereka diduga memerintahkan penghapusan catatan log sistem untuk menghilangkan rekam jejak aktivitas penyadapan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya