Nama Dumatno Terseret Isu Ijazah Jokowi, Kini Dipanggil Bersaksi di Sidang Roy Suryo
Kredit Foto: Istimewa
Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Roy Suryo kembali berlanjut pekan depan. Sejumlah saksi dijadwalkan memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Tiga saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, Dumatno, dan Dian Sandi. Agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung pada Rabu (11/11/2026) pukul 09.00 WIB.
Jadwal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat menutup persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
"Minggu depan, Rabu, 11 November 2026 pukul 09.00 WIB. Gitu ya. Untuk saksi Syarif, Dian Sandi, dan Dumatno. Gitu ya, terdakwa hadir di persidangan," kata Christina.
Sebelumnya, Jokowi telah hadir langsung sebagai saksi dalam persidangan pada Kamis (5/11/2026). Dalam kesempatan tersebut, mantan presiden itu memperlihatkan sejumlah ijazah pendidikannya, mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi atau S1.
Keterangan Jokowi turut menyinggung nama Dumatno yang disebut dalam isu dugaan ijazah palsu tersebut. Jokowi secara tegas membantah tudingan bahwa foto yang tercantum dalam ijazahnya merupakan foto Dumatno Budi Utomo, yang disebut sebagai sepupu jauhnya.
"Foto saya, Yang Mulia. Untuk apa dipasang fotonya Dumatno Budi Utomo?" ujar Jokowi saat menjawab pertanyaan jaksa.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik menyangkut tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, terdapat dakwaan subsidair yang berkaitan dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kehadiran tiga saksi pada persidangan mendatang menjadi bagian dari rangkaian pembuktian perkara tersebut. Keterangan mereka diharapkan dapat memberikan informasi tambahan kepada majelis hakim dalam mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti