Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tukang Pijet dan Warteg Kena Pajak Penghasilan? Menteri UMKM Jelaskan Aturannya

Tukang Pijet dan Warteg Kena Pajak Penghasilan? Menteri UMKM Jelaskan Aturannya Kredit Foto: Kementerian UMKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah tidak mengenakan pajak penghasilan (PPh) terhadap pelaku usaha mikro dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun.

Dia meminta masyarakat tidak salah memahami kebijakan perpajakan UMKM, terutama terkait kekhawatiran pedagang kecil seperti pemilik warteg, tukang pijat, dan usaha pangkas rambut akan menjadi sasaran penagihan pajak.

"Bagi mereka yang omzet pendapatannya satu tahun Rp500 juta, berarti kurang lebih per bulan Rp40 juta tuh, itu tidak dipungut pajak, itu pajaknya 0%," kata Maman dikutip Jumat (6/11/2026).

Dia mencontohkan, usaha seperti tukang pijat, pangkas rambut, dan warteg pada umumnya memiliki omzet yang tidak mencapai Rp500 juta dalam setahun. Dengan demikian, pelaku usaha tersebut tidak perlu khawatir dikenakan PPh selama memenuhi ketentuan batas omzet yang berlaku.

"Tukang pijat masuk enggak segitu angkanya? Lewat enggak dari Rp500 juta pendapatannya setahun? Enggak. Pangkas rambut kira-kira dapat? Enggak. Warteg masuk enggak? Enggak," ujarnya.

Selain itu, Maman menjelaskan pemerintah juga memberikan fasilitas pajak bagi pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Kelompok usaha tersebut dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5%.

Menurutnya, omzet Rp4,8 miliar per tahun merupakan angka yang cukup besar jika dibandingkan dengan skala usaha mikro dan kecil. Karena itu, fasilitas perpajakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya.

"Yang kedua, bagi mereka yang omzet pendapatannya per tahun Rp4,8 miliar, itu hanya dikenakan pajak 0,5%. Sudah ada insentif aturannya," jelasnya.

Di sisi lain, Maman menyoroti praktik sejumlah pengusaha yang diduga sengaja memecah badan usaha menjadi beberapa perseroan terbatas (PT) untuk mempertahankan omzet masing-masing perusahaan di bawah Rp4,8 miliar.

Padahal, menurutnya, secara keseluruhan usaha tersebut telah memiliki omzet jauh lebih besar, bahkan mencapai Rp10 miliar hingga Rp20 miliar per tahun. Praktik tersebut dinilai sebagai upaya memanfaatkan fasilitas perpajakan yang sebenarnya diperuntukkan bagi pelaku UMKM sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.

"Jadi, sebetulnya dia omzetnya sudah di atas itu, tetapi dia memecah PT. Dipecah supaya tetap di bawah Rp4,8 miliar dan menikmati insentif fasilitas yang sebetulnya bukan hak mereka, tetapi hak bagi saudara-saudara kita yang masuk dalam kategori di bawah Rp500 juta dan Rp4,8 miliar," paparnya.

Maman menegaskan pemerintah tidak bermaksud membebani usaha mikro dan kecil melalui kebijakan perpajakan. Sebaliknya, pengawasan diarahkan untuk memastikan fasilitas insentif pajak benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang berhak.

Baca Juga: DJP Tegaskan Transaksi QRIS Tak Kena Pajak Baru, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Maman Ungkap Tarif Pajak UMKM Omzet Rp4,8 Miliar, Cuma 0,5 Persen

Dia juga menanggapi laporan mengenai adanya warung kecil yang didatangi petugas pajak. Menurutnya, kejadian semacam itu tidak serta-merta mencerminkan kebijakan pemerintah untuk mengejar pelaku usaha mikro.

Jika ditemukan kasus penagihan terhadap usaha kecil yang seharusnya memperoleh fasilitas pembebasan pajak, Maman menyebut hal tersebut kemungkinan berkaitan dengan kesalahan administrasi.

"Jangan sampai disalahartikan seakan-akan saudara-saudara kita yang pengusaha warteg dikejar-kejar. Enggak mungkin sampai seperti itu. Mungkin ada satu dua, tetapi itu lebih kepada miskomunikasi atau kesalahan administrasi," pungkasnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra