Soal Operasi Sadap ke Prabowo, Dedi Mulyadi: Penyadapan untuk Keamanan Indonesia, Bukan Alat Politik
Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi angkat bicara menyoroti meledaknya mega-skandal penyadapan ilegal yang diotaki oleh Eks Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo ke Presiden Prabowo Subianto.
Dikutip Jumat (6/11/2026) Dedi memberikan peringatan tegas mengenai batasan wewenang instrumen negara, bahwa fasilitas intelijen haram hukumnya dieksploitasi untuk melayani syahwat politik pihak tertentu di luar amanat undang-undang.
Baca Juga: Terbongkar Siasat Roy Suryo Manipulasi Foto Ijazah Jokowi, Ternyata Diganti Jadi 'Dumatno'
Ia membeberkan bahwa instrumen penyadapan yang dimiliki oleh lembaga penegak hukum sejatinya diikat oleh aturan yang sangat ketat dan terbatas di Indonesia.
Dedi menegaskan bahwa praktik memata-matai ruang privat warga negara, apalagi sekelas kepala pemerintahan, sama sekali tidak memiliki ruang justifikasi jika tidak didasarkan pada sprindik (surat perintah penyidikan) yang sah.
"Penyadapan hanya diberlakukan untuk satu, penegakan hukum, dua, menjaga keamanan dan keselamatan negara, bukan untuk kepentingan politik dan kepentingan lainnya yang bertentangan dengan undang-undang," tegas Dedi.
Menurut Dedi, mengubah alat keamanan negara menjadi mesin spionase politik adalah bentuk pelanggaran berat yang mencederai amanat konstitusi dan meruntuhkan prinsip-prinsip dasar demokrasi hukum di Indonesia.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin telah menegaskan bahwa pihaknya membongkar operasi penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak termasuk Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut dijalankan oleh empat tersangka yakni Listyo Sigit (LSP), Irjen Ahrie Sonta (ASN), Irjen Eko Hadi Santoso (EH) dan Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU) di 2025–2026.
Keempatnya telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Hal itu terkait dengan operasi mereka yang tidak memiliki legalitas penegakan hukum sama sekali dalam melakukan penyadapan.
Operasi penyadapan ini secara brutal mengintai ruang privasi kepala negara, jajaran menteri hingga pimpinan redaksi media. Selain itu, guna menutupi kejahatannya, para tersangka bahkan nekat menghapus jejak log penyadapan pada Oktober 2026.
Baca Juga: Skakmat Roy Suryo, Jokowi: Kalau Ijazah Saya Palsu, Kok Bisa Lolos Jadi Wali Kota Sampai Presiden?
Atas kejahatan berlapis ini, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 UU KUHP Nasional serta Pasal 32 UU ITE. Hal itu mengancam mereka dengan kurungan maksimal 10 tahun penjara.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar