Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Prabowo Jadi Korban Sadap Listyo Sigit, Dedi Mulyadi Apresiasi Nyali Polri: Hukum Tanpa Pandang Bulu

Prabowo Jadi Korban Sadap Listyo Sigit, Dedi Mulyadi Apresiasi Nyali Polri: Hukum Tanpa Pandang Bulu Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terbongkarnya operasi intelijen gelap yang menargetkan sejumlah pihak termasuk presiden memantik reaksi simpati sekaligus ketegasan dari Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi. Ia menyuarakan  urgensi penegakan hukum yang berani dan proporsional.

Dedi memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang berani membongkar para perwira tingginya sendiri sebagai sebuah terobosan penegakan hukum yang luar biasa. Diketahui, operasi penyadapan ilegal ini dimotori oleh Eks Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Soal Operasi Sadap ke Prabowo, Dedi Mulyadi: Penyadapan untuk Keamanan Indonesia, Bukan Alat Politik

"Kami sangat mengapresiasi langkah dan keberanian tersebut dan kami juga memberikan rasa hormat atas penanganan perkara tersebut secara proporsional dan profesional, mendudukkan setiap orang dalam kedudukan yang sama tanpa melihat pangkat dan jabatan," ungkap Dedi dikutip Jumat (6/11/2026).

Bagi Dedi, tragedi penyadapan yang menimpa presiden ini harus diubah menjadi momentum reset bagi sistem peradilan di Indonesia. Skandal penyadapan ini menurutnya akan menjadi ujian pembuktian bahwa pedang hukum tidak boleh tumpul ke atas, bahkan jika harus menebas leher seorang mantan jenderal bintang empat sekalipun.

Dedi mendesak agar komitmen kepolisian dalam menegakkan supremasi hukum yang setara ini terus dijaga, sekaligus untuk membuktikan bahwa negara akan selalu hadir memberikan perlindungan hak privasi, baik bagi seorang presiden maupun masyarakat sipil yang lemah.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin telah menegaskan bahwa pihaknya membongkar operasi penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak termasuk Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut dijalankan oleh empat tersangka yakni Listyo Sigit (LSP), Irjen Ahrie Sonta (ASN), Irjen Eko Hadi Santoso (EH) dan Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU) di 2025–2026.

Keempatnya telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Hal itu terkait dengan operasi mereka yang tidak memiliki legalitas penegakan hukum sama sekali dalam melakukan penyadapan.

Operasi penyadapan ini secara brutal mengintai ruang privasi kepala negara, jajaran menteri hingga pimpinan redaksi media. Selain itu, guna menutupi kejahatannya, para tersangka bahkan nekat menghapus jejak log penyadapan pada Oktober 2026.

Baca Juga: Terbongkar Siasat Roy Suryo Manipulasi Foto Ijazah Jokowi, Ternyata Diganti Jadi 'Dumatno'

Atas kejahatan berlapis ini, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 UU KUHP Nasional serta Pasal 32 UU ITE. Hal itu mengancam mereka dengan kurungan maksimal 10 tahun penjara.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar