Menakar Hukuman untuk Listyo Sigit Prabowo, Pakar: Di Luar Negeri, Pengkhianat Lazimnya Dihukum Mati
Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Skandal Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo yang melakukan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak mulai dari pengusaha hingg presiden dinilai bukan sekadar kejahatan siber biasa, melainkan sebuah pengkhianatan tingkat tinggi terhadap negara dari Indonesia.
Pengamat Politik dan Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago memberikan sorotan tajam atas status hukum komplotan jenderal polisi tersebut yang dinilainya terlampau "beruntung" hidup dalam era demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Padahal Sumbernya Anonim, Geger Ijazah Jokowi Ternyata Sama dengan Unggahan dari Kader PSI
Pangi meluapkan kegeramannya. Ia menelanjangi realitas bahwa kejahatan sekelas memata-matai kepala negara sejatinya adalah bentuk makar fatal yang tidak memiliki ruang ampun di banyak negara.
Para tersangka, menurutnya, harus bersyukur karena di tanah air mereka masih diberikan hak untuk bernapas dan melalui mekanisme hukum reguler, dimulai dari sekadar sidang etik internal kepolisian.
"Syukur kita negara demokrasi, kalau era rezim dulu, akhir dari sebuah pengkhianatan pasti hilang, enggak bakal ada suara," kata Pangi dikutip Jumat (6/11/2026).
Pangi kemudian membeberkan komparasi mengerikan mengenai nasib para aktor intelijen gelap apabila operasi sabotase serupa dilakukan di negara-negara dengan sistem hukum yang keras. Hukuman bagi pembangkang negara di rezim otoriter sudah pasti berujung pada eksekusi pencabutan nyawa.
"Kalau di negara Tiongkok, Rusia, Korea Utara, dan Iran? Nasibnya pasti sudah dipastikan di-dor, dipenggal, berakhir di tiang gantung," tegas Pangi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi mengumumkan tersangka keempat dalam mega-skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia adalah Kadiv TIK Polri (Nonaktif), Irjen Pol Slamet Uliandi.
Penetapan ini melengkapi daftar komplotan intelijen gelap yang sebelumnya telah menjerat mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Keempatnya telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Hal itu terkait dengan operasi mereka yang tidak memiliki legalitas penegakan hukum sama sekali dalam melakukan penyadapan.
Operasi penyadapan ini secara brutal mengintai ruang privasi kepala negara, jajaran menteri hingga pimpinan redaksi media. Selain itu, guna menutupi kejahatannya, para tersangka bahkan nekat menghapus jejak log penyadapan pada Oktober 2026.
Baca Juga: Geger Isu 'Perang Jenderal' Menggema di Balik Penangkapan Listyo Sigit Prabowo
Atas kejahatan berlapis ini, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 UU KUHP Nasional serta Pasal 32 UU ITE. Hal itu mengancam mereka dengan kurungan maksimal 10 tahun penjara.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar