Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Skenario Pengganti Gibran: Prabowo Sodorkan Dua Nama ke MPR dan Dipilih dalam 60 Hari!

Skenario Pengganti Gibran: Prabowo Sodorkan Dua Nama ke MPR dan Dipilih dalam 60 Hari! Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai Presiden Prabowo Subianto hanya perlu mengajukan dua nama calon wakil presiden pengganti Gibran Rakabuming Raka kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Langkah tersebut dapat dilakukan apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden. Selanjutnya, MPR akan memilih satu dari dua nama yang diajukan Prabowo dalam waktu paling lambat 60 hari.

"Menurut konstitusi kita Presiden Prabowo Subianto tinggal mencari atau menyodorkan dua nama untuk dipilih Majelis Permusyawaratan Rakyat," ujarnya dalam kanal YouTube Refly Harun, dikutip Jumat (6/11).

Refly mengatakan, biasanya seorang presiden telah memiliki preferensi terhadap calon wakil presiden pilihannya. Dengan demikian, pengajuan dua nama tersebut hanya menjadi bagian dari pemenuhan formalitas konstitusi.

"Nah, dua calon itu siapa yang akan diajukan? Pertanyaannya adalah siapa yang akan didorong oleh Prabowo Subianto sebagai wakil presiden," lanjutnya.

Refly kemudian mencoba mengingat kembali pernyataan pengamat politik Gde Siriana yang menyebut mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo sebagai sosok paling ideal untuk menggantikan Gibran.

"Saya berusaha merecall apa yang dikatakan oleh Gde Siriana. Gde Siriana berkesimpulan bahwa penggantinya yang paling ideal itu Gatot Nurmantyo. Kalau Gatot [ya, berat juga, ya. Tapi, ya, sangat bisa saja kemudian Prabowo membutuhkan seorang Gatot Nurmantyo," ungkapnya.

Selain Gatot, Refly juga menyebut nama Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia mengaitkan nama tersebut dengan pandangan pengamat politik Hendri Satrio yang menilai Puan sebagai kandidat unggulan.

"Kemudian, kalau Hendri Satrio berpikir Puan Maharani itu the champion-nya," tandas Refly.

Sebagai informasi, Gibran saat ini tengah didesak untuk mundur dari jabatan wapres buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait persoalan ijazahnya.

Baca Juga: Kasus Penyadapan Prabowo Memanas, Muncul Skenario Listyo Sigit Bongkar Rahasia Presiden

Pada 6 Oktober 2026, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara dengan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Sementara itu, pada 30 Oktober 2026, MA menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA luar negeri milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya