Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra angkat bicara mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah petinggi Polri. Dia menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi sudah mengarah pada upaya makar.
Pernyataan itu disampaikan Herindra saat menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Kedatangannya juga untuk menyampaikan laporan khusus kepada Presiden Prabowo.
"Saya harus ada yang dilaporkan ke presiden," kata Herindra setibanya di Istana.
Saat ditanya mengenai dugaan penyadapan terhadap Prabowo yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Herindra memberikan penilaian tegas.
"Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja," ujarnya.
Kasus ini menyeret empat jenderal yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Salah satunya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Menakar Hukuman untuk Listyo Sigit Prabowo, Pakar: Di Luar Negeri, Pengkhianat Lazimnya Dihukum Mati
Tiga nama lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo disebut telah berlangsung sejak 2025. Perkembangan kasus tersebut kemudian berujung pada pencopotan Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) oleh Prabowo pada Rabu (4/11).
Penilaian Kepala BIN yang menyebut dugaan penyadapan tersebut mengarah pada makar menambah sorotan terhadap kasus yang melibatkan sejumlah jenderal kepolisian tersebut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: