Ucapan Lama Bahlil Soal 'Kesaktian Raja Jawa' Kembali Viral Usai Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo
Kredit Foto: BPMI
Pegiat politik, sosial, dan ekonomi, Arif Wicaksono, kembali mengungkit pernyataan lama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait 'kesaktian Raja Jawa' di tengah kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang disebut menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar di Jakarta pada Rabu (21/8/2024), Bahlil pernah mengingatkan para kader agar tidak bermain-main dengan Raja Jawa karena hal itu memiliki konsekuensi serius.
Menurut Arif, pernyataan tersebut merupakan peringatan serius, bukan sekadar candaan politik. Ia kemudian menyoroti dugaan penyadapan terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh yang disebut melibatkan Listyo Sigit bersama petinggi Polri lainnya.
"Video Bahlil 2024 itu bukan sekadar candaan politik. “Jangan main-main dengan Raja Jawa… ngeri-ngeri sedap.”. Sekarang, di 2026, kita lihat kenapa," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Jumat (6/11).
"LSP cs menyadap Presiden, pejabat, politisi, media, sampai pengusaha, pakai sistem Polri sendiri, tanpa prosedur, lalu hapus," tegasnya.
Sebagai informasi, Listyo Sigit disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Pengumuman mengenai kasus tersebut disebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin pada Selasa malam (3/11/2026).
Listyo Sigit disebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dua jenderal polisi aktif lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa melalui prosedur resmi atau illegal tapping selama periode 2025 hingga 2026.
Baca Juga: Kasus Penyadapan Prabowo Memanas, Muncul Skenario Listyo Sigit Bongkar Rahasia Presiden
Dalam dugaan tersebut, para tersangka disebut memasukkan nomor telepon sejumlah target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) secara ilegal tanpa dilengkapi surat penyidikan.
Selain itu, pada Oktober 2026, mereka diduga memerintahkan penghapusan catatan log sistem untuk menghilangkan rekam jejak aktivitas penyadapan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: