Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Danantara Layani Ekspor 1 Pintu CPO-Batu Bara per 1 Januari 2027, Ini Mekanismenya

Danantara Layani Ekspor 1 Pintu CPO-Batu Bara per 1 Januari 2027, Ini Mekanismenya Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ekspor tiga komoditas strategis nasional, yakni batu bara, minyak sawit mentah (CPO) dan ferro alloy (paduan besi) akan dikelola satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Januari 2027. BUMN di bawah Danantara Indonesia ini menyiapkan portal National Data Intelligence (NADI) yang mewajibkan eksportir untuk mengunggah kontrak komersialnya. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, transaksi komersial nantinya tetap akan dikelola oleh eksportir. Sedangkan DSI berperan sebagai pemeriksa dokumen dan data transaksi ekspor.

"Yang melakukan ekspor itu adalah perusahaan-perusahaan eksportir, kemudian nanti pengawasan kontrolnya semua dilakukan oleh DSI. Tetapi yang ekspor langsung itu adalah perusahaan-perusahaan yang eksisting, tapi semua dikontrol oleh PT DSI," kata dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Mendag menegaskan DSI tidak akan mengambil alih kepemilikan barang maupun aktivitas komersial eksportir. Proses pengajuan ekspor ke sistem kepabeanan pun tetap tidak mengalami perubahan. 

"Pengajuan tetap normal. Jadi proses yang dilakukan oleh DSI itu setelah nanti perizinan dari kementerian teknis sampai kementerian selesai, habis itu masuk sistem di DSI," ujar Mendag.

Sebelum ekspor satu pintu via DSI berlaku efektif per 1 Januari 2027, pemerintah membuka proses evaluasi dengan menampung masukan dari pihak eksportir.

"Sampai dengan 31 Desember ini kan masa transisi, di dalam masa transisi ini dilakukan evaluasi. Dan hari ini adalah bagian dari evaluasi kita, semacam public hearing ke pelaku usaha, minta masukan-masukannya," urai Mendag.

Pada kesempatan yang sama, CEO PT DSI Luke Thomas Mahony menyampaikan, pihaknya mendapat tugas sebagai perantara tunggal dalam perdagangan komoditas strategis. 

"Mandatnya adalah untuk mendukung tata kelola yang optimal atas komoditas dan sumber daya alam Indonesia," kata Luke. 

Baca Juga: ESDM Soroti Harga Acuan Ekspor Batu Bara Buatan DSI, Ada Apa?

Baca Juga: DSI Siapkan NADI, Eksportir Wajib Unggah Kontrak Sebelum Ekspor

Dengan berfokus pada penguatan tata kelola melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel, guna mencegah praktik manipulasi penetapan harga transfer (transfer pricing) hingga faktur dengan nilai lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing).

"Tujuannya adalah mengoptimalkan nilai ekonomi dan daya saing global melalui perdagangan yang tepercaya, penetapan harga yang kredibel, akses pasar, serta permintaan yang lebih kuat," jelas Luke. 

Luke menjelaskan, DSI sebagai satu-satunya perantara ekspor bakal berinteraksi dengan pihak penjual tanpa menghambat kegiatan ekspor, negosiasi, maupun arus barang. "Dengan kata lain, kami berperan sebagai perantara," imbuhnya. 

Terkait perjanjian komersial, kegiatan tersebut tetap berlangsung seperti biasa antara pihak pembeli dan penjual. "Kami tidak mengambil alih kepemilikan barang dan tidak terlibat dalam operasional komersial," pungkas Luke.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Editor: Dian Ihsan