Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Listyo Sigit Ditahan, Gibran Disebut Kehilangan Benteng Pelindung

Listyo Sigit Ditahan, Gibran Disebut Kehilangan Benteng Pelindung Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peta politik nasional disebut semakin memanas setelah Presiden Prabowo Subianto memberhentikan mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut diambil sehari setelah Listyo ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Di tengah perkembangan itu, sejumlah fraksi di DPR RI dikabarkan mulai memperkuat konsolidasi dan mempertimbangkan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menguatnya wacana tersebut tidak terlepas dari terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran. Dokumen itu menjadi salah satu syarat yang digunakan saat dirinya mencalonkan diri sebagai wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Baca Juga: Cak Imin Ngaku Ikut Jadi Korban Sadap Listyo Sigit Cs: Sangat Kurang Ajar

Pengamat politik dan militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, menilai perkembangan hukum dan politik tersebut membuat posisi Gibran semakin sulit dipertahankan. Ia bahkan menyebut tidak ada lagi celah untuk menghalangi upaya pelengseran sang wakil presiden.

“Upaya pelengseran Gibran ini sudah tak terbantahkan secara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, tidak ada lagi celah untuk bisa mempertahankan,” kata Selamat Ginting dalam tayangan YouTube Akbar Faizal Uncensored, dikutip Jumat (6/11/2026).

Selamat Ginting juga menghubungkan melemahnya posisi politik Gibran dengan penahanan Listyo Sigit. Menurutnya, mantan Kapolri tersebut selama ini menjadi salah satu benteng utama yang melindungi Gibran, terutama dari sisi keamanan dan elektoral.

Dengan ditahannya Listyo, Selamat Ginting menilai salah satu penopang Gibran kini telah runtuh. Ia pun menyebut situasi tersebut dapat mengubah peta kekuatan politik yang selama ini menopang posisi wakil presiden.

“Penopangmu yang melindungi dari sisi keamanan sudah runtuh. Jadi Listyo Sigit Prabowo sudah ditangkap, sudah ditahan, sudah tidak ada lagi yang melindungi,” ujarnya.

Baca Juga: Ada Sinyal Makar di Kasus Sadap Prabowo, Posisi Jokowi dan Gibran Disebut Berbahaya

Lebih jauh, ia memperkirakan proses politik di parlemen bisa berlangsung relatif cepat apabila DPR benar-benar menggunakan Hak Menyatakan Pendapat dan membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Menurut saya tinggal hak menyatakan pendapat, kasih kemudian ke MK. MK saya kira tidak membutuhkan waktu lama, satu jam bisa ketok palu,” ungkap dia.

Pernyataan Selamat tersebut menambah sorotan terhadap posisi Gibran di tengah dua perkembangan yang berjalan bersamaan, yakni putusan MA mengenai surat penyetaraan pendidikan SMA dan penahanan Listyo Sigit dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Meski demikian, pandangan mengenai peluang pemakzulan dan cepatnya proses di MK tersebut merupakan analisis yang disampaikan Selamat Ginting.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri