Pemerintah Perluas Negara Fasilitas DHE SDA: Jepang, Korsel, dan UE Masuk Daftar
Kredit Foto: Kementerian Perekonomian
Pemerintah memperluas cakupan negara yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas khusus penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Dalam kebijakan terbaru, Jepang, Korea Selatan, dan Uni Eropa ditambahkan sebagai negara yang memenuhi kriteria penerapan skema khusus DHE SDA, mulai 1 Januari 2027 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan perluasan tersebut merupakan hasil evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan DHE SDA yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
"Sebelumnya ada lima negara, Amerika, Kanada, China termasuk Hong Kong, dan Australia. Ditambah tiga negara lagi yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa," kata Airlangga dalam sosialisasi kebijakan DHE SDA, Jumat (6/11/2026).
Dengan penambahan tersebut, kini terdapat delapan negara atau kawasan yang memenuhi persyaratan untuk penerapan fasilitas khusus DHE SDA. Perluasan ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 18A dalam PP 21/2026 yang mengakomodasi eksportir tertentu dalam rangka pelaksanaan perjanjian bilateral, kesepahaman, maupun kesepakatan perdagangan Indonesia dengan negara mitra.
Melalui skema tersebut, eksportir sektor pertambangan nonmigas yang memenuhi kriteria dapat memilih penempatan DHE SDA paling sedikit 30% dengan jangka waktu paling singkat tiga bulan. Ketentuan ini berbeda dari aturan umum yang mewajibkan penempatan DHE SDA nonmigas sebesar 100% selama minimal 12 bulan.
Selain memperluas cakupan negara, pemerintah juga memperluas kriteria eksportir yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Airlangga menyebut pemerintah kini mengakomodasi Badan Usaha Tetap (BUT) serta kepemilikan perusahaan secara langsung melalui Ultimate Beneficial Owner (UBO).
Adapun untuk perusahaan dengan struktur kepemilikan tidak langsung melalui UBO, eksportir diwajibkan melakukan pengungkapan atau disclosure secara mandiri kepada Kementerian Keuangan. Airlangga menegaskan pemerintah tidak akan mencari sendiri informasi kepemilikan tersebut sehingga perusahaan harus aktif melaporkannya.
Baca Juga: Ini Daftar 16 Bank Penampung DHE SDA Terbaru, dari Bank BUMN hingga Asing
Baca Juga: BI Siapkan 4 Tahapan Pengawasan DHE SDA dan Tunjuk 16 Bank Penampung
Pemerintah selanjutnya akan menyelesaikan kajian teknis sebagai dasar perubahan kriteria yang diatur dalam PMK 48/2026. Langkah ini dilakukan untuk mengakomodasi perluasan persyaratan eksportir yang dapat menggunakan skema khusus DHE SDA.
“Pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan DHE SDA secara berkala agar stabilitas tetap terjaga sekaligus memastikan kegiatan ekspor berjalan dengan baik,” ujarnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra