Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA untuk Perusahaan BUT dan Kepemilikan UBO

Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA untuk Perusahaan BUT dan Kepemilikan UBO Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memperluas kriteria perusahaan yang dapat menikmati fasilitas khusus atau relaksasi kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Perluasan ini mencakup pengakuan terhadap Badan Usaha Tetap (BUT) serta kepemilikan perusahaan secara langsung melalui Ultimate Beneficial Owner (UBO).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan perubahan kriteria tersebut merupakan bagian dari hasil evaluasi pemerintah terhadap implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

"Untuk kriteria ekspor yang memenuhi Pasal 18A atau eligible telah disepakati bahwa kriteria diperluas dengan mengakui badan usaha tetap atau BUT," kata Airlangga dalam sosialisasi kebijakan DHE SDA di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Selain mengakui BUT, pemerintah juga mengakomodasi kepemilikan perusahaan secara langsung melalui Ultimate Beneficial Owner (UBO). Untuk BUT, Airlangga menyebut kepemilikan sahamnya harus lebih dari 10%.

Sementara itu, bagi perusahaan yang memiliki struktur kepemilikan tidak langsung melalui UBO, pemerintah mewajibkan adanya pengungkapan atau disclosure secara tersendiri. Perusahaan harus aktif melaporkan struktur kepemilikannya kepada Kementerian Keuangan.

"Untuk badan usaha yang sifatnya tidak langsung kepemilikan melalui UBO, tentunya yang bersangkutan perlu melakukan disclosure secara tersendiri, sehingga harus aktif melakukan disclosure karena pemerintah tidak akan mencari, jadi harus aktif melaporkan ke Kementerian Keuangan," ujarnya.

Airlangga mengatakan, pemerintah akan segera menyelesaikan kajian teknis sebagai dasar perubahan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2026. Dengan demikian, perluasan kriteria perusahaan tersebut masih membutuhkan penyelesaian aspek teknis regulasi.

Adapun fasilitas khusus dalam Pasal 18A memberikan kelonggaran kewajiban penempatan DHE SDA bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi persyaratan. Melalui skema ini, eksportir dapat memilih penempatan paling sedikit 30% selama minimal tiga bulan, dibandingkan ketentuan umum sektor nonmigas yang mewajibkan penempatan 100% selama minimal 12 bulan.

Baca Juga: Airlangga Sebut Isu Penyadapan Presiden Pengaruhi Sentimen Pelaku Ekonomi

Baca Juga: Pemerintah Perluas Negara Fasilitas DHE SDA: Jepang, Korsel, dan UE Masuk Daftar

Selain kriteria perusahaan, pemerintah juga memperluas negara yang memenuhi persyaratan fasilitas khusus tersebut. Dari sebelumnya lima negara, kini bertambah tiga negara atau kawasan, yakni Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa. Dengan demikian, cakupannya meliputi Amerika Serikat, Kanada, China termasuk Hong Kong, Australia, Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra