Politikus Demokrat Ingatkan Publik soal Foto Jokowi Jongkok di Ruang Sidang: Jangan Mudah Iba
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Foto Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang jongkok sambil merapikan map dokumen di ruang sidang PN Jakarta Timur menuai tanggapan dari politikus Partai Demokrat, Yan A. Harahap. Dia mengingatkan publik agar tidak mudah bersimpati terhadap momen tersebut.
“Jangan mudah iba dan terperdaya. Di balik sesuatu yang tampak sederhana, bisa tersembunyi daya rusak yang amat dahsyat,” kata Yan A. Harahap melalui akun X pribadinya, Jumat (6/11/2026).
Yan turut mengunggah dua foto Jokowi dalam momen berbeda. Foto pertama memperlihatkan Jokowi jongkok sambil memegang dokumen yang tergeletak di lantai ruang sidang.
Sementara foto kedua menunjukkan Jokowi masuk ke gorong-gorong untuk membersihkan saluran air. Kedua foto tersebut diunggah Yan dalam konteks peringatannya agar masyarakat tidak mudah terbawa suasana oleh gambar yang terlihat menyentuh.
Sebelumnya, akun X Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengunggah foto Jokowi saat merapikan map dokumen dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
“Siapa yang tidak trenyuh melihat adegan ini? Pak Jokowi membungkuk untuk mengambil dan merapikan map dokumen hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026),” tulis PSI.
Baca Juga: Akui Tuduhan Roy Suryo Benar Soal Nama, Ini Kata Jokowi
PSI juga menyebut Jokowi menjalani proses persidangan dengan tertib dan penuh penghormatan terhadap hukum.
Namun, unggahan tersebut mendapat respons berbeda dari sejumlah pihak, termasuk Yan dan terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Dokter Tifa bahkan menilai Jokowi sebagai sosok yang paling jago melakukan playing victim. Dia mempertanyakan alasan map dokumen diletakkan di lantai, padahal menurut pengalamannya, kursi di ruang sidang cukup lebar untuk meletakkan map tersebut di pangkuan maupun di belakang punggung.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama