Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Keterbatasan kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti mulai menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan pengelolaan sampah di Bandung Raya.
Kepastian daya tampung dan kuota pembuangan dinilai penting agar pemerintah daerah dapat menyusun strategi pengelolaan sampah sekaligus mengantisipasi potensi peningkatan beban anggaran operasional.
Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Tedy Rusmawan, mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pengelola TPA Sarimukti segera memberikan kepastian mengenai kapasitas penampungan sampah bagi wilayah Bandung Raya. Desakan ini menyusul perkiraan kondisi overload yang dapat terjadi pada akhir November 2026.
Menurut Tedy, kejelasan kuota pembuangan diperlukan agar empat daerah, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat, dapat menyusun langkah penanganan secara terukur.
"Jadi, kita mendesak kepada Pemprov Jabar, pengelola TPA Sarimukti itu memberikan kepastian angka, khususnya untuk wilayah Bandung Raya yang selama ini membuang sampah ke TPA Sarimukti," ujar Tedy, Jumat (6/11/2026).
Ia menyebutkan, saat ini sudah terdapat pengurangan volume sampah yang dikirim ke TPA Sarimukti hingga sekitar 1.200 ton. Namun, pemerintah daerah masih membutuhkan informasi pasti mengenai kuota pembuangan yang dapat dialokasikan setelah kapasitas tempat penampungan semakin terbatas.
Baca Juga: Kabel Semrawut Mau Ditertibkan, Apjatel Ingatkan Risiko Gangguan Internet di Bandung
Kepastian tersebut juga berkaitan dengan perencanaan anggaran dan kebutuhan infrastruktur pengolahan sampah di masing-masing daerah. Tanpa perhitungan kapasitas yang jelas, pemerintah daerah berpotensi menghadapi kesulitan dalam menentukan kebutuhan fasilitas, biaya operasional, hingga strategi pengangkutan sampah.
Tedy mengatakan, pengelola TPA Sarimukti tengah mengupayakan pemadatan sampah di Zona 5 serta menyiapkan Zona 4 agar dapat dimanfaatkan kembali.
Meski demikian, kapasitas tambahan dari berbagai upaya tersebut harus dihitung secara transparan sehingga pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas dalam menyusun kebijakan pengelolaan sampah.
Selain mengoptimalkan kapasitas TPA, DPRD Jabar mendorong pemerintah kabupaten dan kota memperkuat pengolahan sampah dari sumbernya. Langkah ini dinilai dapat mengurangi ketergantungan terhadap tempat pembuangan akhir sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah dalam jangka panjang.
Sejumlah alternatif yang dapat diperkuat antara lain optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), pengolahan sampah organik menggunakan maggot, serta pemanfaatan fasilitas pengolahan yang sudah tersedia.
Tedy mencontohkan program pengolahan sampah organik oleh petugas Gasla di Kota Bandung yang mendapatkan insentif. Kapasitas pengolahan yang semula ditargetkan 25 kilogram kini mulai meningkat menjadi 50 kilogram.
Menurutnya, peningkatan kemampuan pengolahan di tingkat lingkungan perlu terus dilakukan agar semakin banyak sampah yang dapat diselesaikan sebelum masuk ke TPA.
Di sisi lain, Pemprov Jabar juga diminta mengantisipasi peningkatan volume dan berat sampah selama musim hujan. Berdasarkan perkiraan BMKG, musim hujan diperkirakan mulai merata di sejumlah wilayah Jawa Barat, termasuk Bandung Raya, pada pertengahan November 2026.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Fajar Sulaiman