Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Disembur Lagi oleh Roy Suryo dan Tifa, Akademisi Sayangkan Langkah 'Nekat' Jokowi di Sidang

Disembur Lagi oleh Roy Suryo dan Tifa, Akademisi Sayangkan Langkah 'Nekat' Jokowi di Sidang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Akademisi Ali Syarief menyayangkan langkah 'nekat' yang diambil Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Langkah yang dimaksud adalah keputusan Jokowi menolak ijazah fisiknya menjalani uji forensik ulang saat hadir sebagai saksi pelapor dalam persidangan tersebut.

Menurut Ali, Jokowi berpotensi membuat terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dipenjara jika menyetujui uji forensik ulang terhadap ijazahnya.

"Sesederhana untuk memenjarakan Roy dan Tifa - Jokowi cukup meminta hakim dan jaksa memeriksa dan melakukan uji forensik terhadap ijazah yang ia bawa," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Sabtu (7/11).

"Cara tidak mau uji forensik  itu adalah nekad, disembur lagi Roy dan Tifa," tegas Ali.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan keberatan jika ijazah fisiknya kembali diuji di laboratorium forensik (Labfor) dalam persidangan.

Baca Juga: Tak Puas Hasil Lama, Pengacara Roy Suryo Sebut Uji Forensik Ijazah Jokowi 'Cuma Omong Doang'

Jokowi menegaskan bahwa ijazah miliknya telah melalui proses pengujian di laboratorium forensik resmi Bareskrim Polri.

"Saya keberatan, Yang Mulia. Karena ijazah saya, ijazah saya sudah diuji di Labfor, laboratorium forensik milik Polri. Ini adalah, sekarang ini ijazah itu adalah dokumen pribadi saya. Jadi, saya merasa keberatan kalau ijazah itu ditenteng-tenteng ke mana-mana waktu itu," katanya. 

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya