Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BSU 2026 Cair Rp900.000, Tak Semua Pekerja Bisa Menerima, Ini Kriteria Lengkapnya

BSU 2026 Cair Rp900.000, Tak Semua Pekerja Bisa Menerima, Ini Kriteria Lengkapnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan sejumlah ketentuan bagi pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Program bantuan pemerintah ini memberikan subsidi sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga setiap penerima memperoleh total Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus.

Ketentuan penerima BSU 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Aturan tersebut mengatur kriteria pekerja, batas penghasilan, serta mekanisme penyaluran bantuan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa BSU diberikan untuk menjaga ketahanan ekonomi sekaligus mempertahankan daya beli pekerja dan buruh di Indonesia.

Menurutnya, penetapan persyaratan dilakukan agar bantuan pemerintah dapat diterima oleh kelompok pekerja yang sesuai dengan ketentuan.

Kemnaker menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pekerja agar masuk dalam kriteria penerima BSU 2026.

Pertama, penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga Agustus 2026.

Ketiga, pekerja memiliki penghasilan paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, untuk wilayah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas penghasilan mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, daerah yang tidak memiliki UMK menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan dengan ketentuan pembulatan yang sama.

Kemnaker juga menjelaskan bahwa penghasilan yang digunakan sebagai dasar penentuan penerima merupakan upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Perhitungan tersebut mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.

Baca Juga: KPK Amankan Uang Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin, Ini Kasus yang Diusut

Selain persyaratan administrasi dan batas penghasilan, terdapat kelompok pekerja yang tidak berhak menerima bantuan tersebut.

Kemnaker menegaskan bahwa BSU 2026 tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI aktif, maupun anggota Polri aktif.

Adapun pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.

Dengan demikian, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, besaran upah, dan kesesuaian data menjadi sejumlah aspek penting dalam penetapan calon penerima bantuan.

Pemerintah menetapkan besaran BSU 2026 sebesar Rp300.000 setiap bulan selama tiga bulan. Artinya, pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan total Rp900.000 dalam satu kali pembayaran.

Penyaluran bantuan dijadwalkan berlangsung pada November hingga Desember 2026 melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran mandiri karena data calon penerima bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengetahui informasi terbaru mengenai program tersebut, masyarakat dapat mengakses situs resmi BSU Kemnaker melalui https://bsu.kemnaker.go.id.

Pekerja juga dapat menghubungi pusat layanan Kemnaker melalui nomor 1500 630 untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme penyaluran bantuan.

Kemnaker mengingatkan masyarakat agar menggunakan kanal resmi pemerintah ketika mencari informasi BSU 2026 serta tidak memberikan data pribadi melalui tautan yang belum terverifikasi.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti